![]() |
| Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya Menyerahkan Raperda APBD 2025 Kepada Bupati Buleleng,Nyoman Sutjidra |
SINGARAJA FM,-DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (29/7/2026).
Keputusan tersebut merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang telah dilakukan Badan Anggaran (Banggar), komisi-komisi DPRD, serta seluruh fraksi yang sebelumnya telah menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan sepakat agar Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, memimpin jalannya rapat yang dihadiri Bupati Buleleng, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, jajaran kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, SM, yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui seluruh mekanisme sesuai ketentuan, mulai dari pembahasan di tingkat komisi, Badan Anggaran hingga pendapat akhir fraksi.
"Persetujuan Ranperda ini merupakan hasil pembahasan yang objektif, transparan, dan penuh tanggung jawab antara DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Buleleng. Harapan kami, seluruh rekomendasi dan catatan yang disampaikan DPRD dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang," tegas Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Ia juga menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD akan terus dilakukan untuk memastikan setiap program dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
"DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, akuntabel, dan benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Buleleng," pungkasnya.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Buleleng, Wayan Masdana, dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda telah menghasilkan kesamaan pandangan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
"Berdasarkan seluruh hasil pembahasan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng menyimpulkan telah terbangun kesamaan pandangan antara fraksi-fraksi, Banggar, komisi-komisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Karena itu, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 direkomendasikan untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah," tegas Wayan Masdana.
Menurut Masdana, kesepahaman yang terbangun selama proses pembahasan menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan. "Seluruh masukan yang berkembang selama pembahasan telah menjadi bagian dari penyempurnaan Ranperda sehingga layak untuk disetujui bersama," tambahnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan yang berlangsung secara konstruktif dan penuh tanggung jawab. Menurutnya, persetujuan Ranperda ini menjadi wujud sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efektif, dan akuntabel.
"Persetujuan ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Bupati Buleleng.
Bupati juga menjelaskan, hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp96,324 miliar. Pemerintah Kabupaten Buleleng berkomitmen mengoptimalkan pemanfaatan anggaran tersebut, termasuk dana transfer pemerintah pusat, guna mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"SiLPA yang tersedia akan dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan untuk mendukung program-program prioritas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.
Selain itu, berbagai catatan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 disebut telah ditindaklanjuti secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
"Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara bertahap agar kualitas pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu mempertahankan prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan," tegas Bupati.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Bali untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menutup penyampaiannya, Bupati berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam setiap tahapan pembangunan daerah. "Kerja sama yang telah terjalin dengan baik ini diharapkan terus berlanjut demi mewujudkan pembangunan Kabupaten Buleleng yang berkualitas dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

0Komentar