TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Langgar Batas Sempadan Pantai, 49 Bangunan di Kawasan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Langgar Batas Sempadan Pantai, 49 Bangunan di Kawasan Pantai Kampung Baru Dibongkar

Daftar Isi
×
Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Sempadan Pantai Kampung Baru,Buleleng, Jumat (10/7)

SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di kawasan sempadan Pantai Kampung Baru, Kecamatan Buleleng, Jumat (10/7/2026). Sebanyak 49 bangunan dibongkar karena berada di area sempadan pantai yang merupakan kawasan lindung dan tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen sesuai ketentuan tata ruang.

Penertiban ini melibatkan Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama perangkat daerah terkait yang disaksikan langsung oleh Bupati dan wakil Bupati Buleleng, aparat keamanan, serta unsur pemerintah desa. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap setelah pemerintah sebelumnya melakukan pendataan, sosialisasi kepada pemilik bangunan, hingga memberikan kesempatan kepada warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, I Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa langkah penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan sesuai prosedur yang berlaku. Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu yang cukup kepada masyarakat untuk mengosongkan maupun membongkar bangunannya sebelum dilakukan tindakan oleh petugas.

Satpol PP menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah sekaligus upaya mengembalikan fungsi sempadan pantai agar tetap menjadi kawasan yang tertata, aman, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai peruntukannya.

Sementara itu, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjaga kawasan sempadan pantai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan ini diharapkan mampu menciptakan kawasan pesisir yang lebih bersih, tertib, indah, sekaligus mendukung pengembangan pariwisata yang berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.

"Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap penataan kawasan pesisir tidak hanya memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga menghadirkan lingkungan yang lebih nyaman serta meningkatkan daya tarik kawasan pantai sebagai ruang publik dan destinasi wisata."

Di sisi lain, salah seorang warga sekitar, Ketut Astika, mengaku memahami langkah yang diambil pemerintah meskipun pembongkaran tersebut berdampak bagi sejumlah warga yang selama ini memanfaatkan kawasan tersebut. Ia berharap setelah proses penataan selesai, kawasan Pantai Kampung Baru menjadi lebih tertata, bersih, dan mampu menarik lebih banyak wisatawan.

"Saya mendukung langkah yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menjadikan sepadan pantai menjadi asri,selain itu Warga berharap proses penataan yang dilakukan pemerintah dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik dari sisi kelestarian lingkungan maupun pengembangan kawasan pesisir sebagai aset bersama."

Melalui penataan kawasan sempadan Pantai Kampung Baru, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap fungsi kawasan pesisir sebagai ruang terbuka publik dan kawasan lindung dapat kembali terjaga. Penataan ini juga diharapkan menjadi bagian dari upaya menciptakan wajah baru kawasan pantai yang lebih aman, nyaman, lestari, serta memberikan nilai tambah bagi masyarakat maupun sektor pariwisata daerah

0Komentar

sn
sn
Special Ads