![]() |
| Rapat Dengar Pendapat Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (21/7). |
SINGARAJA FM,-Komisi I DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti rendahnya serapan anggaran Inspektorat Daerah saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Gedung DPRD Buleleng, Selasa (21/7/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, I Wayan Teren, SH., membahas capaian kinerja serta realisasi anggaran Inspektorat sebagai mitra kerja Komisi I. Berdasarkan hasil pencermatan bersama Tim Ahli DPRD, Inspektorat menjadi satu-satunya OPD mitra Komisi I yang mencatat serapan anggaran relatif rendah. Dari pagu anggaran lebih dari Rp23 miliar, realisasinya baru mencapai 76,67 persen atau masih menyisakan sekitar Rp5 miliar.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Buleleng, I Wayan Teren, SH., menjelaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan terkait besarnya sisa anggaran tersebut. Menurutnya, Inspektorat menyampaikan bahwa efisiensi perjalanan dinas menjadi salah satu penyebab rendahnya serapan karena sejumlah kegiatan pengawasan dapat diselesaikan lebih cepat dari jadwal yang telah direncanakan.
"Pengawasan yang semula dialokasikan hingga 22 hari ternyata bisa diselesaikan sekitar 10 hari sehingga terjadi efisiensi anggaran," ujar I Wayan Teren. Penjelasan ini menunjukkan bahwa sisa anggaran bukan semata karena program tidak berjalan, melainkan adanya efisiensi dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan.
Selain faktor efisiensi, Komisi I juga mencermati kesiapan sumber daya manusia Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Meskipun Inspektorat memiliki sekitar 70 auditor, sebagian auditor baru masih memerlukan pelatihan dan peningkatan kompetensi agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Komisi I DPRD Buleleng turut mendorong penguatan fungsi pengawasan internal guna mencegah potensi penyimpangan anggaran, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Sinergi antara Inspektorat, Pendamping Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga pengelola LPD dinilai perlu terus diperkuat.
"Kami mendukung penguatan peran Inspektorat. OPD maupun desa yang mengelola anggaran besar perlu mendapatkan pendampingan secara langsung. Kemampuan SDM BPD dan Pendamping Desa juga harus terus ditingkatkan agar potensi penyalahgunaan anggaran dapat ditekan semaksimal mungkin," tegas I Wayan Teren.

0Komentar