![]() |
| Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman,Menunjukkan Barang Bukti Sapi Curian |
SINGARAJA FM,-Jajaran Polsek Tejakula akhirnya berhasil mengungkap pencurian dua ekor sapi milik warga Desa Pacung, Kecamatan Tejakula,setelah mobil pikap yang digunakan terekam kamera pengawas (CCTV) saat melintasi wilayah Desa Pacung, pelaku berhasil diidentifikasi setelah berhasil melarikan diri saat mengangkut sapi curian.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, Selasa (9/6), mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan yakni I Nyoman Wirna (51), petani asal Banjar Dinas Bhuana Kusuma, Desa Dukuh, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Pelaku diduga melakukan pencurian dua ekor sapi milik Nengah Kardiasa, warga Banjar Dinas Alas Sari, Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.
Kasus ini bermula ketika korban datang ke kebunnya untuk memberi makan ternak pada Rabu (13/5) sekitar pukul 06.30 Wita. Namun, ketika korban tiba di lokasi, dia menemukan bahwa dua ekor sapi betina yang dia miliki telah hilang dari kandang. Selain itu,korban menemukan tali kekang sapi terputus.
“Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kedua sapi tersebut tidak ditemukan. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Tejakula,” jelas AKBP Ruzi.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tejakula memulai penyelidikan. Hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi menunjukkan bahwa sebuah mobil pikap putih mengangkut dua ekor sapi dan bergerak dari barat ke timur atau ke Karangasem.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada pelaku. Berkat kolaborasi Polres Buleleng dan Polres Karangasem, I Nyoman Wirna (51) berhasil diamankan. pada 3 Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua ekor sapi milik korban di Desa Pacung.
Menurut Kapolres Ruzi, sebelum melakukan tindakan, pelaku telah melakukan survei di lokasi pada sore hari. Saat itu, ia menemukan dua ekor sapi terikat di kandang di area kebun. Setelah memastikan situasi,pelaku kembali pada malam harinya menggunakan mobil pikap yang disewa dari temennya.
“Setelah berhasil menaikkan kedua sapi ke atas mobil, pelaku langsung membawa ternak hasil curian itu ke rumahnya di wilayah Kecamatan Kubu, Karangasem,” ungkap Kapolres.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Hasil kejahatan tersebut rencananya digunakan untuk membayar utang .
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

0Komentar