TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Sempat DPO AS Diamankan Di Daerah Denpasar

Sempat DPO AS Diamankan Di Daerah Denpasar

Daftar Isi
×
Tim Kejari Buleleng Amankan Seorang Buronan atau DPO Berinisial AS di Denpasar,Kamis (4/6)


SINGARAJA FM,-Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.S. pada Kamis (4/6) sekitar pukul 18.20 WITA di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan.

A.S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan yang telah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung. Ia dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng  Dicky Darmawan, S.H., M.H.mengatakan pelaku  tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Setelah dilakukan pencarian dan pemantauan secara intensif, keberadaan terpidana akhirnya berhasil diketahui dan diamankan.

"Saat penangkapan, A.S. bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana dibawa untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"Jelasnya 

Dicky menambahkan Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum dan melaksanakan putusan pengadilan. Keberhasilan ini juga merupakan hasil sinergi yang baik antara Kejari Buleleng, Jaksa Eksekutor, dan Polres Buleleng.

"Kami mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri. Tidak ada tempat yang aman bagi buronan karena cepat atau lambat akan ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas kepala Kejaksaan Negeri Buleleng ini .

0Komentar

sn
sn
Special Ads