TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Pernikahan Pria dengan Dua Wanita di Buleleng Viral di Media Sosial,Begini Faktanya

Pernikahan Pria dengan Dua Wanita di Buleleng Viral di Media Sosial,Begini Faktanya

Daftar Isi
×

Foto Pria Bersama Dua Wanita Yang Viral di Medsos


SINGARAJA FM,-Sebuah prosesi pernikahan yang berlangsung di Banjar Dinas Baledana,Desa Titab,Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Bali, mendadak viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat. Hal itu menyusul beredarnya dokumentasi video dan foto yang memperlihatkan seorang pria melangsungkan pernikahan bersama dua mempelai perempuan sekaligus.

Perbekel Desa Titab, I Wayan Suastika, saat dikonfirmasi Rabu (3/6), membenarkan bahwa pria dalam video tersebut merupakan salah seorang warga Desa Titab berinisial Komang NP. Namun, ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terjadi.

Suastika menyatakan bahwa Komang NP tidak menikahi dua wanita sekaligus. Pria berusia sekitar 30 tahun itu sebelumnya telah menikah dengan istri pertamanya dari Desa Lokapaksa. Empat bulan kemudian, Komang NP kembali menikahi istri keduanya dari Desa Titab.

"Bukan menikah dua-duanya sekaligus. Istri pertama diambil dari Lokapaksa, kemudian beberapa bulan kemudian istri kedua diambil dari Titab." jelasnya

Ia menjelaskan,upacara adat untuk istri pertama sempat tertunda karena saat itu di wilayah asal mempelai perempuan sedang berlangsung rangkaian upacara ngaben. Kondisi tersebut menyebabkan prosesi adat atau nunas untuk istri pertama belum dapat dilaksanakan.

Keluarga kemudian memutuskan untuk melakukan serangkaian upacara secara bersamaan pada Minggu (31/5), bertepatan dengan upacara tiga bulanan anak dari istri kedua. Selain upacara perkawinan yang biasa dilakukan untuk istri kedua, istri pertama juga menjalani prosesi nunas pada saat yang sama.

"Jadi waktu itu bertepatan dengan tiga bulan anaknya dari istri pertama. Sebagai tambahan, upacara perkawinan istri kedua dan prosesi yang direncanakan untuk istri pertama dilaksanakan."jelasnya

Kelian Desa Adat Titab, Putu Suastika, menambahkan bahwa prosesi adat yakni nunas untuk istri pertama dilakukan di perempatan desa, sedangkan bersamaan dengan itu dilaksanakan pula upacara mebiakala bagi istri kedua. Karena seluruh rangkaian upacara berlangsung dalam satu waktu, Komang NP akhirnya tampak bersanding dengan kedua istrinya di pelaminan. Meski demikian, pihak desa adat menyatakan bahwa secara adat rangkaian upacara yang dilaksanakan telah memenuhi ketentuan adat setempat.

Sebaliknya, diketahui bahwa pemerintah dan prajuru desa Titab tidak menghadiri prosesi tersebut. Itu karena kedua istri Komang NP masih di bawah usia perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019.

Istri pertama berusia sekitar 17 tahun, dan istri kedua berusia sekitar 15 tahun. Putu Suastika menyatakan bahwa prajuru desa adat dan pemerintah desa tidak hadir dalam upacara tersebut karena anak tersebut masih di bawah umur.

0Komentar

sn
sn
Special Ads