TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Edarkan Kookain di Buleleng Residivis Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Edarkan Kookain di Buleleng Residivis Asal Banyuwangi Diamankan Polisi

Daftar Isi
×
Polres Buleleng Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Koain


SINGARAJA FM,-Polres Buleleng berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis kokain di Kabupaten Buleleng. Seorang pria berinisial CD(35), asal Desa Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, diamankan bersama barang bukti kokain seberat 21,56 gram yang telah dikemas dalam paket-paket kecil siap edar.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan, tersangka ditangkap saat pelaksanaan Operasi Antik Agung 2026 pada Rabu (20/5/2026) di sebuah rumah yang berada di , Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan serbuk putih yang diduga kokain dalam sejumlah kemasan kecil yang siap dipasarkan kepada pengguna.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Surabaya. Narkotika itu kemudian dikirim ke wilayah Denpasar sebelum diambil oleh tersangka menggunakan sistem tempel dan dibawa ke Buleleng untuk diedarkan.

"Pelaku masih menjajaki situasi dan kondisi,serta potensi peredaran kookain di Buleleng Belum sempat menjualnya namun keburu kami amankan dwilayah Desa Tajun," jelas AKBP Ruzi.

Kapolres Ruzi mengungkapkan bahwa kasus peredaran kokain ini merupakan pengungkapan pertama yang dilakukan Polres Buleleng. Temuan tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat kokain dikenal memiliki tingkat ketergantungan yang tinggi dan nilai jual yang jauh lebih mahal dibandingkan narkotika jenis sabu.

"Sejak polres Buleleng berdiri kasus yang mengungkap terkait peredaran kookain baru pertama kali terungkap dan bisa kita ketahui bersama, tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi kami kedepannya untuk meningkatkan kinerja kedepannya untuk memberantas peredaran narkoba di kabupaten Buleleng"jelas Kapolres 

Menurutnya, harga kokain di pasaran dapat mencapai sekitar Rp2 juta per gram, sehingga berpotensi menyasar kalangan tertentu dengan daya beli tinggi.

"Kami sangat bersyukur peredaran kokain berhasil digagalkan. Karena jika beredar, bisa meningkatkan angka ketergantungan pengguna. Karena itu, pengembangan terus kami lakukan untuk membongkar jaringannya," tegasnya.

Ruzi menambahkan Pihaknya kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok dan jalur distribusi kokain yang masuk ke Bali, khususnya wilayah Buleleng.

"Dari catatan kepolisian, Cak De diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Bangli pada tahun 2021.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I.Ancaman hukuman yang dihadapi tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara."pungkas Guzman 

0Komentar

sn
sn
Special Ads