TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Protes Kebisingan dan Skema Kompensasi,Warga Datangi PLTD Pemaron

Protes Kebisingan dan Skema Kompensasi,Warga Datangi PLTD Pemaron

Daftar Isi
×

Warga Datangi PLTD Pemaron,Protes Kebisingan dan Skema Kompensasi,Kamis (28/5) Malam


SINGARAJA FM,-Puluhan warga Desa Pemaron,Buleleng,Kamis (28/5) malam, mendatangi PLTD Pemaron. Warga datang untuk menyuarakan keluhan mereka tentang kebisingan dan getaran dari mesin pembangkit, yang dianggap mengganggu aktivitas sehari-hari. Mereka juga mempertanyakan sistem kompensasi yang dianggap tidak adil.

Warga juga menganggap transparansi pendataan penerima kompensasi belum jelas selama ini. Mereka mengklaim bahwa beberapa warga yang terdampak langsung tidak pernah menerima kompensasi sejak PLTD didirikan.

Dewa Yuda, warga RT 7 Desa Pemaron, mengatakan dia belum pernah menerima kompensasi sejak PLTD didirikan pada tahun 2002. Ia menyatakan bahwa getaran mesin PLTD memengaruhi kondisi bangunan rumahnya selain kebisingan. Hampir setiap hari, beberapa bagian rumah mengalami keretakan karena getaran.

“Kalau dua mesin hidup, rumah terasa bergetar. Atap rumah bergetar, perabot juga terasa bergetar. Tembok pagar dan merajan juga ada yang retak,” katanya.

Selain itu, Yuda mengatakan bahwa warga tidak pernah mendapat penjelasan atau pendampingan secara langsung tentang dampak operasional PLTD. Dia juga mengatakan bahwa tidak ada komunikasi yang terjadi antara warga dan pengelola dan pemerintah desa mengenai masalah ini.

Dia juga menambahkan, "Jangankan kompensasi, datang menanyakan kondisi warga saja tidak pernah ada."

Selain itu, ia menegaskan bahwa skema kompensasi yang disebut berlaku oleh pengelola PLN Indonesia Power tidak sebanding dengan efek yang dirasakan warga. Warga ring 1 (0–100 meter) menerima Rp10 juta per tahun, warga ring 2 (100–200 meter) menerima Rp5 juta per tahun, dan warga ring 3 (200–300 meter) menerima Rp3 juta per tahun dalam skema tersebut.

“Saya dengar ada skema kompensasi. Bukan saya tidak menghargai uang, tapi dengan kompensasi segitu tidak sebanding dengan dampak seperti polusi, kesehatan, dan kerusakan rumah,” keluhnya.

Menanggapi hal tersebut, Assistant Manager PLTG Pemaron, Made Adi Sucipta, membenarkan adanya kedatangan puluhan warga. Namun, saat itu pihak manajemen tidak dapat menerima kunjungan karena sedang cuti bersama.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya telah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga yang difasilitasi pemerintah desa, termasuk yang sempat difasilitasi Wakil Bupati Buleleng di balai desa.

Terkait pendataan warga terdampak, pihak pengelola menyebut hal tersebut dilakukan melalui pemerintah desa karena dinilai lebih mengetahui kondisi lapangan.

Sementara itu, dari hasil pengujian yang telah dilakukan bersama pihak independen, tingkat kebisingan dan getaran disebut masih berada di bawah ambang batas baku mutu yang ditetapkan.

“Sebelumnya sudah dilakukan pengujian, masih berada di bawah batas maksimum,” kata Sucipta.

Sebaliknya, pihak pengelola yang bertanggung jawab atas Indonesia Power berkomitmen untuk terus menyediakan dana bantuan sosial untuk warga yang terkena dampak. Meskipun demikian, besaran kompensasi yang disebut telah dihitung melalui perhitungan internal dan pertimbangan tentang aspek kewajaran.

“Itu sudah ada perhitungannya. Sesuai batas kewajaran. Jadi kami tetap pada nilai sebelumnya. Kalau ada perubahan, dikhawatirkan menimbulkan gesekan di masyarakat,” ujarnya

Sebelum ini, dilaporkan bahwa sekitar lima belas kepala keluarga dari perumahan Nirwana menolak skema kompensasi tersebut. Selama PLTD Pemaron beroperasi hingga 2029, warga justru meminta relokasi rumah, baik sementara maupun permanen.


0Komentar

sn
sn
Special Ads