![]() |
| Produk khas daerah Batu Pulaki Banyupoh |
SINGARAJAFM,- Produk khas daerah Batu Pulaki Banyupoh, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, kini selangkah lebih dekat menuju pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis (IG). Upaya ini dilakukan guna melindungi keaslian serta meningkatkan nilai jual produk yang memiliki karakteristik unik dan nilai budaya tinggi tersebut.
Sebagai bagian dari proses pengajuan IG, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi dan konsultasi pada Selasa (12/5/2026). Kegiatan ini merupakan persiapan menghadapi Pemeriksaan Substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI yang dijadwalkan berlangsung pada 18–21 Mei 2026.
Koordinasi tersebut dihadiri langsung oleh Kepala BRIDA Buleleng, Ketut Suarmawan, bersama Tim Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Kepala Desa Banyupoh beserta jajaran, serta Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Batu Pulaki. Dalam pertemuan itu dibahas berbagai kesiapan yang harus dipenuhi, mulai dari kelengkapan administrasi hingga kesiapan teknis di lapangan.
Beberapa hal yang menjadi perhatian di antaranya penyiapan ruang sekretariat dan etalase produk Batu Pulaki, kesiapan anggota yang akan diwawancarai oleh tim pemeriksa, studi dokumen pendukung, hingga kesiapan lokasi pengolahan Batu Pulaki sebagai objek verifikasi.
Selain itu, BRIDA juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi para pengrajin Batu Pulaki yang akan dijadikan sampel dalam proses pemeriksaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lapangan sekaligus memperkuat koordinasi dengan para pelaku usaha dan pihak terkait.
Pemeriksaan Substantif oleh tim DJKI bertujuan untuk memverifikasi kebenaran data serta memastikan karakteristik khas Batu Pulaki Banyupoh sesuai dengan dokumen yang telah diajukan. Produk ini sendiri telah didaftarkan sebagai Indikasi Geografis dengan Nomor Permohonan IG162025000036 sejak 29 Desember 2025, serta telah melalui tahap pengumuman pada periode 12 Februari hingga 12 April 2026.
Melalui proses ini, diharapkan Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dapat memperoleh perlindungan hukum sebagai produk unggulan daerah. Pengakuan IG tersebut juga diyakini akan meningkatkan daya saing produk di pasar, sekaligus mendorong kesejahteraan para pengrajin lokal dan menjaga kelestarian warisan budaya daerah.

0Komentar