![]() |
| Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman |
SINGARAJA FM,-Warga negara asing (WNA) asal Inggris.,Aaron Michel (36) ,resmi ditetapkan sebagai tersangka Pada Jumat (8/5) atas dugaan penusukan terhadap petugas front office (FO) di Menjangan Dynasty Resort, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, pada Selasa (5/5) malam.
Kapolres menegaskan, selama pemeriksaan di Polres Buleleng, pelaku bersikap kooperatif. Meski memiliki riwayat gangguan psikologis, hal tersebut tidak menghapus proses hukum yang berlaku.
“WNA maupun WNI sama di mata hukum. Tidak ada perlakuan khusus ataupun keringanan. Semua diproses sesuai prosedur hukum di Indonesia. Soal putusan nanti menjadi kewenangan pengadilan,” tegas AKBP Ruzi Gusman.
Saat ini, tersangka ditahan di Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan kasus tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Kita tidak membedakan ya, mau WNA, mau WNI proses hukum tetap sama,”tegas Ruzi.
.jpg)
0Komentar