TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tim Goak Poleng, Ringkus Bandar Narkoba  Bersama Barang Bukti 1 Kg Sabu

Tim Goak Poleng, Ringkus Bandar Narkoba Bersama Barang Bukti 1 Kg Sabu

Daftar Isi
×
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman Saat Rilis Kasus di Mapolres Buleleng


SINGARAJA FM,-Polisi meringkus seorang pria berinisial KM (35) yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. KM ditangkap bersama kaki tangannya, DL (36), pada Senin (30/3) sekitar pukul 16.40 WITA.

Penangkapan dilakukan di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Singaraja-Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram netto," ujar Ruzi, Senin (6/3).

Ia menjelaskan, pelaku menggunakan modus penyamaran yang cukup rapi untuk mengelabui petugas. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam kardus berisi speaker, kemudian dibungkus lakban hitam dan dilapisi stayrofoam.

"Modusnya disamarkan dalam paket speaker agar tidak terdeteksi," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, KM diketahui bertempat tinggal di Desa Sidatapa, sedangkan DL berasal dari Desa Temukus. Keduanya diduga memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Ancaman paling berat, pidana mati atau penjara seumur hidup," tegas Ruzi.

Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu seberat 1 kilogram itu.

Sabu Dikirim dari Sumsel

Gusman mengungkapkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan panjang terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"KM ini sudah beroperasi sejak 2015 sampai 2026, artinya kurang lebih 11 tahun. Dari penyelidikan yang kami lakukan, kami berhasil menarik benang bahwa KM merupakan pengedar tingkat atas yang menyuplai jaringan di bawahnya," kata Ruzi, Senin (6/4).

Meski demikian, polisi belum merinci jumlah jaringan yang terlibat. Pendalaman masih terus dilakukan berdasarkan keterangan para pelaku.

"Berapa jumlah jaringan di bawahnya masih kami dalami. Belum bisa kami sampaikan karena harus detail dan jeli, baik jaringan KM maupun kemungkinan jaringan lain yang belum terkoneksi," tegasnya.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya bandar besar lain di balik peredaran narkoba di Buleleng. Setiap pengungkapan kasus, pihaknya selalu memetakan alur distribusi guna membongkar jaringan yang lebih luas.

"Setiap pengungkapan kami tarik garisnya: siapa penyedianya, ke atas siapa, ke bawah siapa, hingga ke samping siapa. Dengan pemetaan ini, kami lebih mudah mengungkap pelaku berikutnya," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diedarkan KM diketahui berasal dari Sumatera Selatan dan dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Polisi kemudian melakukan penyergapan saat barang hendak diambil.

"Barang dikirim dari Sumatera lewat ekspedisi. Kami amankan saat barang diambil, langsung kami cegat di jalan," Pungkas Ruzi

0Komentar

sn
sn
Special Ads