TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Pengurus PPDI Buleleng Dikukuhkan,Perangkat Desa Usulkan Dapat Gajih Ke 13 dan THR

Pengurus PPDI Buleleng Dikukuhkan,Perangkat Desa Usulkan Dapat Gajih Ke 13 dan THR

Daftar Isi
×

Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Buleleng di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja,Rabu (15/4).


SINGARAJA FM,-Ribuan perangkat desa di Kabupaten Buleleng menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR). Selain itu, mereka juga terus mendorong  kejelasan status  kepegawaian yang tidak pasti menjadi jelas.

Ini disampaikan oleh Made Sumartana, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Buleleng, saat pelantikan dan pengukuhan pengurus di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Rabu (15/4). Ia menyatakan bahwa perjuangan ini adalah tanggung jawab bersama.

Di tingkat lokal, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian melalui tambahan penghasilan, sementara di tingkat nasional, fokus utama adalah kejelasan status perangkat desa.

Ia mengatakan bahwa status yang jelas telah lama diperjuangkan, termasuk saat Undang-Undang Desa diubah hingga UU Nomor 3 Tahun 2024 dibuat. Namun, pemerintah pusat belum memberikan kepastian hingga saat ini.

“Yang penting bagi kami adalah kejelasan status. Entah nanti disebut PPPK atau ASN, yang penting ada kepastian,” ujarnya.

Namun, dari perspektif kesejahteraan, penghasilan tetap (siltap) perangkat desa Buleleng masih jauh dari layak. Nilai siltap saat ini sekitar 2 202 000 rupiah, masih di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng, yang mencapai sekitar 2,9 juta rupiah.

“Kalau melihat beban kerja kami di lapangan cukup banyak, seperti menjalankan program Koperasi Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis, tentu penghasilan itu masih jauh dari kata layak,” jelasnya.

Karena itu, selain kejelasan status, perangkat desa juga berharap adanya tambahan penghasilan seperti gaji ke-13 dan THR. Meski demikian, Sumartana mengakui besaran tunjangan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. “Minimal ada perhatian dari pemerintah kabupaten kepada kami. Itu yang utama,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menyatakan bahwa pihaknya akan mengakomodir aspirasi perangkat desa, terutama terkait kejelasan status pegawai. Ia menegaskan, upaya tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pemerintah provinsi sebelum diteruskan ke pemerintah pusat

“Ini akan kami perjuangkan bersama pimpinan provinsi, karena kewenangannya ada di pusat. Kami ingin status perangkat desa ini jelas,” tegasnya.

Terkait usulan gaji ke-13 dan THR, bupati menyebut hal itu masih bergantung pada kemampuan fiskal daerah. Saat ini, penghasilan perangkat desa masih bersumber dari APBDes, termasuk alokasi dana desa (ADD) dan dana desa yang juga mengalami berbagai penyesuaian.

“Kami akan melihat kemampuan keuangan daerah. Aspirasi ini tentu akan kami akomodir, karena perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya

0Komentar

sn
sn
Special Ads