![]() |
| Rapat Koordinasi Dinas Sosial Buleleng Dengan Melibatkan Berbagai Pihak |
SINGARAJA FM,-Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) GS di Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, ditutup sementara setelah pemiliknya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana.
Keputusan ini dibuat setelah rapat koordinasi yang diadakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang melibatkan berbagai pihak. Rapat koordinasi tersebut melibatkan Dinsos P3A Provinsi Bali, Dinsos P3A Buleleng, Dinas PMPTSP, Kesbangpol, Unit PPA Polres Buleleng, Perbekel Desa Jagaraga, Kelian Adat setempat, Pekerja Sosial Kementerian Sosial, dan UPTD PPA Buleleng.
Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 5 Tahun 2024 pasal 32 menetapkan penghentian sementara kegiatan untuk pengurus LKS yang terindikasi melakukan tindak pidana. Menurut Putu Kariaman Putra, Kepala Dinas Sosial dan PPPA Buleleng, yang dikonfirmasi Rabu (1/4), keputusan pengadilan adalah dasar dari penghentian sementara ini.
Dari 29 anak asuh yang terdaftar, beberapa orang tua telah menyatakan keinginan untuk mengambil kembali anak mereka, tetapi beberapa menyerahkan sepenuhnya kepada Dinsos, dan beberapa masih menunggu keputusan anak masing-masing setelah SK diterbitkan.
“Kami terus mendampingi, dan kami berharap proses relokasi nanti tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Kariaman.
Selain itu, pihaknya telah mengajukan penyelidikan kepada bupati untuk menetapkan surat keputusan (SK) untuk menghentikan operasi LKSA Ganesa Sevanam untuk sementara waktu. Saat ini, SK tersebut masih dalam proses, dan pihaknya menunggu penetapan resmi.
“Kami sudah ajukan kajian sesuai regulasi dan kini menunggu SK dari bupati, jadi penghentian ini bersifat sementara sampai ada putusan pengadilan,” katanya.
Seiring dengan proses tersebut, Dinsos juga telah mengambil tindakan untuk melindungi anak-anak yang berada di panti. Anak-anak yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman di mana mereka dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan psikologis. Sementara SK penghentian sementara belum keluar, 22 anak lainnya masih berada di panti.
Sebaliknya, ketua yayasan berisinial JMW, yang ditetapkan sebagai tersangka, telah ditahan oleh polisi sejak Senin malam, 30 Maret.

0Komentar