![]() |
| Rapat Gabungan DPRD Buleleng Membahas Pajak Daerah dan Retribusi di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng,Selasa (21/4) |
SINGARAJA FM,-Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menjadi hal penting yang diperhatikan DPRD Kabupaten Buleleng sehingga berharap perlunya pemahaman yang tepat kepada pelaku UMKM, disamping itu juga pentingnya menutup celah kebocoran anggaran.
Hal itu terungkap saat rapat lanjutan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Selasa 21 April 2026.
Rapat yang digelar legeslatif dan eksekutif ini menjadi momentum krusial dalam menyelaraskan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi riil masyarakat utamanya berkaitan dengan UMKM.
Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya, SM., mengatakan bahwa setiap kenaikan tarif retribusi, baik jasa umum maupun jasa usaha, wajib dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Ngurah Arya menegaskan, terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), DPRD Buleleng meminta Pemerintah Daerah memberikan pemahaman yang tepat kepada pelaku UMKM yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
”Perlu ditekankan bahwa yang dikenakan pajak PBJT bukanlah UMKM-nya, melainkan konsumennya. Sosialisasi harus dilakukan secara masif agar tidak timbul gejolak, terutama bagi usaha dengan kategori kecil dan menengah,” ujar Ngurah Arya.
Selain fokus pada pendapatan, dalam rapat itu, DPRD Buleleng juga menyoroti pentingnya menutup celah kebocoran anggaran di berbagai Unit Perangkat Daerah (UPD).
Salah satu poin krusial yang dibahas adalah potensi kerugian di sektor kesehatan akibat ketidaksinkronan data jaminan kesehatan, dimana terjadi potensi kehilangan pendapatan di RSUD maupun Rumah Sakit Pratama ketika klaim pasien masyarakat miskin tidak terakomodasi dengan baik oleh BPJS Kesehatan.
"Kita berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor UMKM, namun jangan sampai bocor di sektor lain seperti kesehatan. Harus ada kesepahaman antara Dinas Kesehatan, Bappeda dan BPJS untuk melindungi hak masyarakat miskin tanpa merugikan pendapatan daerah," tegasnya.
Pembahasan Ranperda ini telah memakan waktu sekitar 10 bulan, terhitung sejak disampaikan oleh Bupati pada 16 Juni 2025 lalu. Dinamika pembahasan dipengaruhi oleh penyesuaian regulasi tingkat pusat, termasuk terbitnya SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Kebijakan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan semangat kolaborasi antara legislatif dan eksekutif, diharapkan Ranperda ini dapat segera difinalisasi untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Dengan tercapainya kesamaan pandangan antara DPRD dan Eksekutif. Seluruh Fraksi dan Komisi menyepakati bahwa substansi perubahan telah sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Dengan adanya kesepahaman ini, Ranperda tersebut secara resmi disepakati untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

0Komentar