![]() |
| Desak Komang Ayu Gayatri, Pekerja Migran Indonesia dari Desa Panji,Buleleng Tiba di Rumah Duka |
SINGARAJA FM,-Desak Komang Ayu Gayatri, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dari Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, mengalami nasib tragis. Setelah bekerja selama sekitar delapan bulan di Kota Moscow, Rusia, korban meninggal akibat kebakaran di tempat kerjanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, Senin (16/3) mengatakan almarhumah datang ke Rusia pada Juni 2025 untuk bekerja sebagai terapis spa dengan kontrak kerja selama satu tahun. Namun, masa kerjanya belum genap satu tahun saat musibah kebakaran terjadi.
Menurut Arimbawa, pada hari Kamis (5/3), kebakaran terjadi di sauna tempat korban bekerja. Korban sempat berusaha melarikan diri saat kejadian, tetapi asap tebal di lokasi menyebabkannya keracunan karbon monoksida.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit dan sempat menjalani perawatan selama dua hari. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada 7 Maret 2026.
“Almarhumah sempat dirawat di rumah sakit selama dua hari, lalu pada 7 Maret 2026 meninggal dunia,” ujar Arimbawa.
Selain itu, ia menyatakan bahwa almarhumah tidak tercatat melapor diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Moscow. Bahkan, pada 8 Maret 2026, komunitas warga negara Indonesia (WNI) melaporkan bahwa ada korban baru.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, jenazah Desak Gayatri dipulangkan ke Indonesia. Jenazah diberangkatkan dari Rusia pada Sabtu (14/3) dan tiba di Bali pada Minggu (15/3) sekitar pukul 09.25 Wita melalui Terminal Kargo Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Arimbawa mengatakan bahwa mereka sempat kesulitan mencari tahu apakah korban berada di luar negeri. Ini disebabkan oleh fakta bahwa proses perekrutan dan keberangkatan dilakukan di luar sistem resmi tempat tinggal pekerja migran.
Ia menjelaskan, pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural umumnya menggunakan visa kunjungan atau visa liburan, bukan visa kerja sehingga tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
“Kalau resmi atau prosedural akan mendapat perlindungan, santunan dan sebagainya. Kalau yang di luar ini biasanya hanya dari perusahaan di sana atau kadang urunan dari teman-temannya,” jelasnya
.jpg)
0Komentar