TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bahas Tiga Ranperda,DPRD Buleleng Perjuangkan Kepentingan masyarakat

Bahas Tiga Ranperda,DPRD Buleleng Perjuangkan Kepentingan masyarakat

Daftar Isi
×
Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng Mematangkan Pembahasan Tiga Ranperda,


SINGARAJA FM,-DPRD Buleleng yang tergabung dalam Pansus I dan Komisi Pembahas Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi (D2P2DBD2KP), Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Selasa, 3 Maret 2026 menggelar rapat gabungan komisi.

Wakil Ketua I DPRD Buleleng, Nyoman Gde Wandira Adi mengatakan Pansus maupun Komisi Pembahas Ranperda masih menyoroti sistem pemutakhiran data yang berpengaruh pada Ranperda tentang D2P2DBD2KP dan Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

“Hari ini, kita gelar rapat gabungan komisi untuk mematangkan pembahasan tiga Ranperda, berfokus pada pembenahan tatakelola data desa/kelurahan terutama data kemiskinan yang belum valid dan akurat sehingga menjadi kendala pembangunan,” ucap wandira 

Wandira didampingi Wakil Ketua II DPRD Buleleng I Made Jayadi Asmara dan Ni Kadek Turkini, Wayan Masdana, serta Nyoman Sukarmen selaku Koordinator Komisi Pembahas Ranperda menegaskan, melalui rapat gabungan komisi ini Pansus I bersama Komisi Pembahas Ranperda telah menyamakan pandangan terkait pentingnya penerapan sistem validasi berbasis DTSEN yang diatur melalui Perda dan Perbup.

“Kami menyadari data terkait kemiskinan di Buleleng, bahkan mungkin di seluruh Indonesia, terjadi kekacauan dan ketidakvalidan. Setiap ditanya, datanya berbeda, sehingga melalui Perda ini kita berharap bisa selesai, data disetiap desa/kelurahan menjadi akurat dan presisi melalui satu sistem pemuktahiran data yang komperhensif,” tandasnya.

Wandira mengatakan penerapan mekanisme pemutakhiran data, melalui rapat yang juga melibatkan Tim Ahli DPRD Buleleng ini juga menyepakati klausul pemberian penghargaan (reward) bagi kepala desa/lurah yang mampu menyajikan data valid dan pemberian sanksi (punisment) kepada kepala desa/lurah yang lalai atau tidak mampu menyajikan data yang valid

" Melalui pembahasan alot melibatkan instusi terakait seperti BPS, , sistem pemuktahiran data berbasis DTSEN serta pemberian Reward dan Punishment sepakat diatur melalui pasal 22, 23, 24 dan 25 pada batang tubuh Ranperda.

Pasal 22 mengatur tentang data masyarakat dalam Penanggulangan Kemiskinan menggunakan satu sumber berasal dari DTSEN. Untuk menjamin akurasi dan validitas DTSEN, Lurah/Perbekel wajib melaksanakan pemuktahiran data secara berkala paling lambat tiga bulan sekali, melalui rapat/musyawarah kelurahan/desa. Hasil pemutakhiran data, wajib diumumkan kepada masyarakat secara terbuka dengan masa sanggah selama tujuh hari, sebelum ditetapkan dengan berita acara hasil musyawarah kelurahan/desa dan lanjut diusulkan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi dengan pusat,” terangnya.

Wandira menambahkan, sebagai motivasi kinerja kelurahan/desa dalam upaya pemuktahiran data ini, dewan sepakat memberikan reward berupa insentif dan atau piagam sesuai kemampuan daerah bagi kelurahan/desa yang melaksanakan pemutakhiran DTSEN dengan baik dan benar.Pemberian reward, lanjut Wandira diatur dalam pasal 22, sementara pasal 23 mengatur pemberian punishment kepada kelurahan/desa yang belum dan/atau tidak melaksanakan pemuktahiran DTSEN.

“Punishment atau sanksi bagi Lurah/ Perbekel disepakati berupa teguran tertulis dan/atau penundaan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah. Selanjutnya, penerapan punishment atau sanksi diatur melalui pasal 25, dimana ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif, penghargaan serta sanksi administrasi diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Buleleng dari Fraksi Partai Golkar ini menambahkan, untuk pemuktahiran data umum desa/ kelurahan seperti luas wilayah, topografi dan panjang jalan desa diharapkan dapat dilakukan minimal satu tahun sekali agar tidak berdampak pada pemuktahiran DTSEN yang wajib dilakukan setiap 3 bulan sekali.

“Kecuali DTKS, presisinya mungkin cuma tiga bulan karena harus ada pemutakhiran. Namun untuk data desa lainnya, kami berharap presisinya berjangka waktu lama, tidak tiap saat berubah,” Jelas Wandira

Wandira  juga berharap regulasi yang ditargetkan rampung bulan ini dapat menjadi pintu masuk penyusunan perencanaan pembangunan yang akurat, terutama penanggulangan kemiskinan yang tepat sasaran dan bermanfaat untuk percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Buleleng. 

"Semoga apa yang kami perjuangkan ini segera dapat dieksekusi sesegera mungkin agar apa yang menjadi keputusan dan dapat membuat masyarakat merasakannya"Pungkas nya.

0Komentar

sn
sn
Special Ads