TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Ariani Bantah Isu Pembubaran Bawaslu

Ariani Bantah Isu Pembubaran Bawaslu

Daftar Isi
×
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali,
 Ketut Ariyan


SINGARAJA FM,-Isu pembubaran lembaga pengawas pemilu kembali mengemuka di ruang publik. Menanggapi dinamika tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali Ketut Ariyani menegaskan bahwa kritik merupakan bagian yang sah dalam demokrasi, namun tidak dapat digeneralisasi untuk meniadakan fungsi pengawasan yang menjadi bagian dari desain sistem demokrasi itu sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Dialog Sosialisasi bertema “Literasi Media Digital dan Kepemiluan di Kalangan Muda” yang digelar Rabu (4/3/2026) di Radio Singaraja FM. Dialog tersebut turut menghadirkan Komisioner KPID Bali Putra Mahardika.

Ariyani menyampaikan, wacana pembubaran dapat saja lahir dari persepsi atau kekecewaan sebagian pihak terhadap proses dan dinamika pemilu kemarin. Namun menurutnya, evaluasi terhadap kinerja lembaga harus ditempatkan dalam kerangka penguatan sistem, bukan penghapusan fungsi.

“Dalam setiap proses demokrasi selalu ada dinamika dan kritik. Itu hal yang wajar. Tetapi pengawasan merupakan instrumen penting untuk memastikan integritas dan akuntabilitas pemilu. Yang perlu diperkuat adalah sistem dan tata kelolanya,” ujarnya.

Pembahasan juga menyinggung wacana pemilu tidak langsung yang kembali diperbincangkan di tingkat nasional. Ariyani menyatakan bahwa pilihan sistem pemilu pada prinsipnya merupakan ranah pembentuk undang-undang dan pada akhirnya berpulang pada kehendak rakyat sebagai pemegang kedaulatan.

Secara pribadi sebagai bagian dari masyarakat, ia berpandangan bahwa pemilihan langsung mencerminkan prinsip one man one vote sebagai ruang partisipasi langsung warga negara dalam memberikan mandat politik.

“Selama ini saya berpandangan bahwa kedaulatan rakyat terletak pada hak memilih secara langsung. Di sanalah aspirasi dan mandat diberikan kepada pihak yang akan menjalankan kepentingan rakyat,” tuturnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa secara kelembagaan Bawaslu berada pada posisi konstitusional untuk melaksanakan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dalam skema pemilihan langsung maupun tidak langsung.

Dalam kesempatan tersebut, Ariyani juga menekankan bahwa masa non-tahapan pemilu menjadi momentum strategis untuk memperkuat literasi demokrasi, khususnya di kalangan generasi muda. Di era digital, generasi muda memiliki peran sentral dalam produksi dan distribusi informasi, sehingga pendekatan edukasi dilakukan secara adaptif melalui forum diskusi dan penguatan komunitas digital.

Bawaslu Bali, lanjutnya, terus menyebarluaskan informasi kepemiluan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran sekaligus menangkal hoaks dan disinformasi. Koordinasi dengan pihak siber dan sejumlah platform digital juga dilakukan untuk menjaga ruang informasi publik tetap sehat.

0Komentar

sn
sn
Special Ads