TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tak Sesuai Ketentuan Puluhan Reklame Ditertibkan

Tak Sesuai Ketentuan Puluhan Reklame Ditertibkan

Daftar Isi
×
Gambar Ilustrasi


SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpasu Satu Pintu (DPMPTSN) telah menetapkan 430 titik reklame dalam bentuk billboard maupun baliho, meski demikian masih ditemukan 56 titik reklame yang diluar ketentuan dengan pemasangan diluar titik maupun tiodak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut rencana, DPMPTSN Buleleng bersama pihak terkait di Lingkup Pemkab Buleleng termasuk Kepolisian dan Kejaksaan akan segera melakukan penertiban berkaitan dengan keberadaan 56 titik reklame yang diduga melanggar tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/512/HK/2025 tentang Titik Reklame di wilayah Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra, ST. MAP., Senin 23 Februari 2026 menyebutkan, langkah-langkah penertiban merupakan bagian dari tahapan yang harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, apalagi penataan papan reklame menjadi program prioritas secara nasional.

“Surat pemberitahuan bersifat himbauan sudah kami kirim kepada masing-masing para pelaku usaha atau pemilik papan reklame jenis Billboard maupun baliho yang ada diluar ketentuan maupun diluar titik yang ditentukan,” sebut Ngurah Dharma Seputra.

Selain sebagai upaya penertiban untuk penataan wajah Kota Singaraja maupun mengutamakan keamanan dan keselamatan, penertiban reklame yang dilakukan juga untuk menambah pundi-pundi pajak daerah secara khusus pada sektor penerimaan pajak Reklame.

“Salah satu Visi dan Misi pasangan Bupati Buleleng, dr I Nyoman Sutjidra beserta Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna kembali menata wajah Kota Singaraja. Ya, supaya terlihat lebih estetik alias tidak sembrawut. Terlebih, rencana relokasi tentunya berimbas pada peningkatan potensi PAD, khususnya penerimaan pajak reklame, tiap tahunnya ada peningkatan penerimaan pajak dari sektor itu,” tegasnya.

Sementara, berdasarkan penetapan titik reklame di wilayah Kabupaten Buleleng sebanyak 430 titik sebagian besar masih belum dimanfaatkan secara optimal, beberapa lokasi itu diantaranya di dalam Kawasan Kota Singaraja terdapat 116 titik reklame, kemudian pada lokasi Singaraja Gilimanuk ditetapkan 117 titik reklame, Seririt Wanagiri sebanyak 45 titik reklame, Singaraja Pancasari 36 titik reklame, Kubutambahan Kintamani 47 titik dan Singaraja Tembok 69 titik reklame.

0Komentar

sn
sn
Special Ads