![]() |
| Mahasiswa Undiksha Uji UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi |
SINGARAJA FM,-Mahasiswa hukum yaitu I Kadek
Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu
Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), serta Tono
Wilson Tamba (Pemohon V) Universitas Pendidikan Ganesha mengajukan permohonan pengujian
materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (5/2/2026), Mahkamah
Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut.
Martha Tri Lestari (Pemohon II)
membacakan petitum yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk
menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.
“Anggota DPR diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:…..d. diusulkan oleh partai
politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan
dari konstituen di daerah pemilihannya.” Ucap Martha Tri Lestari.I Kadek Agus
Yudi Luliana menyatakan bahwa permohonan
ini diajukan untuk memastikan prinsip kedaulatan rakyat dijalankan secara
konsekuen. Menurutnya, ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan
dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 karena memberikan kewenangan secara mutlak
kepada partai politik untuk mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
tanpa persetujuan rakyat sebagai konstituen. Padahal, dalam sistem pemilu
proporsional terbuka, rakyat memilih secara langsung calon anggota DPR untuk mewakilinya
di parlemen.
"Sekarang ini kan anggota
DPR itu dipilih langsung oleh rakyat, rakyat memilih individu calon. Parpol
hanya sebagai kendaraan saja bagi calon anggota DPR itu. Kalau kewenangan
diberikan secara penuh kepada parpol untuk mengajukan paw tanpa persetujuan
dari konstituen, maka itu menurut saya bertentangan dengan prinsip kedaulatan
rakyat." Ujar I Kadek Agus Yudi Luliana.
Sebagai informasi Dalam
persidangan ini, Pemohon I dan Pemohon II hadir secara langsung di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta, sedangkan Pemohon III hingga Pemohon V mengikuti persidangan
secara daring. Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV) yang hadir secara online
menyampaikan bahwa kehadirannya secara daring merupakan bentuk komitmen para
pemohon untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses persidangan
konstitusional serta memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara.

0Komentar