TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Mengurangi Kontrol Mutlak Parpol Terhadap Anggota DPR, Mahasiswa Undiksha Uji UU MD3  ke  Mahmakah Konstitusi RI.

Mengurangi Kontrol Mutlak Parpol Terhadap Anggota DPR, Mahasiswa Undiksha Uji UU MD3 ke Mahmakah Konstitusi RI.

Daftar Isi
×

Mahasiswa Undiksha Uji UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi


SINGARAJA FM,-Mahasiswa hukum yaitu I Kadek Agus Yudi Luliana (Pemohon I), Martha Tri Lestari (Pemohon II), Kadek Bayu Sukrisnawan (Pemohon III), Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV), serta Tono Wilson Tamba (Pemohon V) Universitas Pendidikan Ganesha mengajukan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi. Pada Kamis (5/2/2026), Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan tersebut.

Martha Tri Lestari (Pemohon II) membacakan petitum yang pada pokoknya memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.

 “Anggota DPR diberhentikan antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:…..d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari konstituen di daerah pemilihannya.” Ucap Martha Tri Lestari.I Kadek Agus Yudi Luliana  menyatakan bahwa permohonan ini diajukan untuk memastikan prinsip kedaulatan rakyat dijalankan secara konsekuen. Menurutnya, ketentuan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 bertentangan dengan sejumlah pasal dalam UUD 1945 karena memberikan kewenangan secara mutlak kepada partai politik untuk mengajukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR tanpa persetujuan rakyat sebagai konstituen. Padahal, dalam sistem pemilu proporsional terbuka, rakyat memilih secara langsung calon anggota DPR untuk mewakilinya di parlemen.

"Sekarang ini kan anggota DPR itu dipilih langsung oleh rakyat, rakyat memilih individu calon. Parpol hanya sebagai kendaraan saja bagi calon anggota DPR itu. Kalau kewenangan diberikan secara penuh kepada parpol untuk mengajukan paw tanpa persetujuan dari konstituen, maka itu menurut saya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat." Ujar I Kadek Agus Yudi Luliana.

Sebagai informasi Dalam persidangan ini, Pemohon I dan Pemohon II hadir secara langsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, sedangkan Pemohon III hingga Pemohon V mengikuti persidangan secara daring. Komang Ayu Trisna Dewi (Pemohon IV) yang hadir secara online menyampaikan bahwa kehadirannya secara daring merupakan bentuk komitmen para pemohon untuk tetap berpartisipasi aktif dalam proses persidangan konstitusional serta memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara.


0Komentar

sn
sn
Special Ads