TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Aksi Pencurian di Desa Tamblang Berhasil Diungkap Pelaku Dua Kali Bobol Toko Yang Sama

Aksi Pencurian di Desa Tamblang Berhasil Diungkap Pelaku Dua Kali Bobol Toko Yang Sama

Daftar Isi
×
    Polisi Lakukan Olah TKP di Tempat Kejadian 


SINGARAJA FM,-Aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah toko di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng berhasil diungkap aparat kepolisian dalam waktu singkat. Unit Reskrim Polsek Kubutambahan di bawah pimpinan Kapolsek AKP Ketut Budayana, S.H., bersama tim opsnal bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Senin 2 Februari 2026.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban atas nama I Ketut Suka (65), seorang pedagang asal Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Tamblang.

“Peristiwa pencurian baru diketahui korban pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban mendapat panggilan video dari anaknya yang memberitahukan bahwa pintu toko dalam kondisi rusak parah akibat dibongkar,” ujar Iptu Yohana Selasa 03 Februari 2026

Setelah mendatangi lokasi, korban mendapati pintu toko dalam kondisi rusak diduga dicongkel menggunakan linggis. Dari hasil pengecekan, tidak ditemukan barang dagangan yang hilang, namun uang tunai dalam laci meja sebesar Rp150 ribu raib dibawa pelaku.

Menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT bersama tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kubutambahan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Kadek Sepri Juliadnyana, S.Pd., langsung bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan olah TKP, pengumpulan keterangan saksi, serta pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis CCTV, tim mengantongi identitas terduga pelaku yang mengarah kepada seorang pria bernama Wayan S alias Yan Amo,” terang Iptu Yohana.

Atas perintah Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Budayana, tim opsnal segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah rumah di Banjar Dinas Kelod Kauh, Desa Tamblang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko milik korban sebanyak dua kali.

“Pelaku mengaku pertama kali melakukan pencurian pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA dengan merusak gembok pagar menggunakan tang dan mengambil uang sebesar Rp310 ribu. Aksi kedua dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 WITA dengan cara mencongkel pintu besi toko menggunakan linggis dan mengambil uang sebesar Rp182 ribu,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gunting loket, serta sisa uang hasil pencurian sebesar Rp54 ribu. Seluruh barang bukti bersama pelaku kini diamankan di Polsek Kubutambahan untuk proses hukum lebih lanjut.

0Komentar

sn
sn
Special Ads