![]() |
| Polres Buleleng Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba |
SINGARAJA FM,-Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai 15,31 gram.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Guzman ,S.I.K.,M.Si.,M.T.,M.Sc.menyampaikan pengungkapan dilakukan selama periode 3 Januari hingga 23 Januari 2026. Lima tersangka yang diamankan berinisial KA, KS, JP, JL, dan AG.
"Dalam dua minggu terakhir kami berhasil melakukan lima pengungkapan kasus narkotika dan mengamankan lima pelaku. Masing-masing dengan alat bukti dan barang bukti yang berbeda," kata Ruzi saat konferensi pers,(26/1).
AKBP Ruzi Guzman menambahkan Berdasarkan data kepolisian, total pengungkapan tersebut tercatat dalam lima Laporan Polisi (LP). Dari tangan para tersangka, polisi menyita sabu seberat 15,31 gram atau 12,37 gram.Kasus pertama terjadi pada Sabtu (3/1/2026) di Perum Sangsit Permai, Desa Sangsit, Kecamatan Sawan. Polisi menangkap KA (34), asal Desa Pengelatan. Dari tangan KA, polisi menyita sabu seberat 1,47 gram (0,57 gram netto), satu ponsel, dan sepeda motor.
Kasus kedua terungkap pada Kamis (8/1) sekitar pukul 19.20 Wita di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan. Tersangka KS (40) diamankan dengan barang bukti sabu 0,27 gram, ponsel merek Redmi, celana pendek, dan sepeda motor.Masih di hari yang sama, sekitar pukul 20.30 Wita, polisi menangkap JP (52), asal Desa Bebetin, di sebuah rumah. Dari pengungkapan ini, polisi menyita 12 plastik klip berisi sabu dengan berat total 10,71 gram (9,51 gram netto), timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 1.050.000.Kasus keempat terjadi pada Jumat (16/1) pukul 23.50 Wita di Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar. Polisi menangkap JL (46) di rumahnya. Barang bukti yang diamankan berupa lima paket sabu seberat 2,46 gram (1,83 gram netto), alat hisap bong, ponsel, dan uang tunai Rp 1.300.000.Kasus kelima diungkap pada Jumat (23/1) di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan. Polisi mengamankan AG (31), dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,40 gram (0,30 gram netto), ponsel, alat hisap bong, serta motor Yamaha N-Max.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara berat.
"Saya menyampaikan penekanan, Polres Buleleng tetap komitmen dalam menegakkan hukum terhadap peredaran narkoba. Ke depan penindakan akan terus ditingkatkan, tidak ada toleransi. Ini menjadi prioritas kami," tegasnya
Ruzi Gusman juga meminta dukungan masyarakat agar upaya pemberantasan narkoba di kabupaten Buleleng dapat berjalan maksimal .
"Saya meminta masyarakat yang ada di kabupaten Buleleng dapat memberikan dukungan dan informasi, agar penindakan terhadap narkoba tetap menjadi prioritas kami," ujarnya.

0Komentar