![]() |
| Kepala Dinas Pariwisata Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara |
SINGARAJA FM,-Dinas Pariwisata
Buleleng menambah 15 titik Daya Tarik Wisata (DTW) baru yang akan mulai
diberlakukan pada tahun 2026. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat retribusi
daerah dari sektor pariwisata.
Kepala Dinas Pariwisata
Buleleng, I Gede Dody Sukma Oktiva Askara,
mengatakan bahwa sebelumnya Buleleng hanya memiliki 25 titik DTW. Dengan
jumlah tersebut, realisasi retribusi daerah yang masuk melalui sistem
e-tiketing tahun ini mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 5 miliar.
“Realisasi sementara
sudah Rp4,5 Miliar. Sisa bulan Desember nanti kita lihat bersama, meski secara
teori pendapatan Desember biasanya masuk sebagai piutang di Januari,” ujar Dody
saat dikonfirmasi kamis 11/12
Pada tahun 2026,
pihaknya resmi menambah 15 titik DTW baru, sehingga total menjadi 40 DTW yang
akan berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Target pendapatan pun
naik menjadi Rp 9 miliar.
Dody mengatakan Adapun
15 DTW baru tersebut antara lain Air Terjun Tirta Buana Desa Pegadungan, Air
Terjun Jembong Desa Ambengan, Air Terjun Kembar Desa Gitgit, Pantai Biorock,
dan Tanjung Budaya Desa Pemuteran.
“Sebelumnya mereka
sudah berjalan, jumlah kunjungan wisatanya cukup tinggi, ada pengelolanya juga,
namun belum menjadi subjek retribusi. Dengan regulasi yang jelas ini, pungutan
akan menjadi legal karena ranahnya publik, bukan privat. Sudah ada kesepakatan
juga dengan pihak pengelola," tegas Dody.
Dody mengungkapkan
Setelah resmi ditetapkan sebagai DTW, Dispar Buleleng menyiapkan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) serta perangkat pendukung lainnya termasuk sistem e-tiketing.
“Kami menganut asas
pembayaran non-tunai. Pengunjung nantinya membayar tiket melalui QRIS dan
seluruh transaksi dimonitor melalui sistem e-tiketing,” katanya.
Dody menjelaskan Untuk
besaran tarif, DTW air terjun ditetapkan sebesar Rp 45 ribu per orang untuk
wisatawan asing, dan Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu untuk wisatawan domestik.
Sementara untuk DTW pantai, tarifnya Rp 2 ribu untuk domestik dan Rp 6 ribu
untuk wisatawan asing.
"Setelah jadi DTW,
ada bagi hasil untuk pengelola dan pemerintah. Dimana pengelola dapat 75 persen
dari total tiket yang terjual setiap bulan, sementara sisanya mengendap ke kas
daerah. Bagi hasil 75 persen itu bisa digunakan oleh pengelola untuk biaya operasional
dan maintenance objek yang mereka kelola,” jelas Dody.
Dody menambahkan Dengan
strategi ini, Dinas Pariwisata Buleleng optimistis pendapatan daerah dari
sektor kunjungan wisata akan meningkat, sekaligus mendorong tata kelola objek
wisata yang lebih profesional dan transparan.
"Kedepannya kami
optimis sektor pariwisata kabupaten Buleleng akan memberikan dampak positif
bagi kabupaten Buleleng sehingga sektor pariwisata lebih dikenal lagi ditingkat
internasional,"Pungkas Dody.Dinas Pariwisata Buleleng optimistis daerah dari sektor kunjungan wisata akan
meningkat, sekaligus mendorong tata kelola objek wisata yang lebih profesional
dan transparan.
"Kedepannya kami
optimis sektor pariwisata kabupaten Buleleng akan memberikan dampak positif
bagi kabupaten Buleleng sehingga sektor pariwisata lebih dikenal lagi ditingkat
internasional,"Pungkas Dody

0Komentar