![]() |
| Warga Sudaji Datangi Kejari Buleleng Pertanyakan Penanganan Kasus Penyimpangan Dana Desa |
SINGARAJA FM,-Ratusan warga Desa Sudaji kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Aksi yang digelar secara damai ini menjadi kedatangan kelima kalinya warga, yang menuntut kejelasan penanganan dugaan penyimpangan dana desa yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan.
Aksi tersebut dipimpin
Koordinator Massa Sudaji, Gede Artayasa, yang sejak awal menegaskan bahwa
kedatangan warga bukan untuk membuat kegaduhan, melainkan menyampaikan tuntutan
secara tertib dan bermartabat.
“Kami yakinkan
masyarakat kami, saudara-saudara kami itu tidak akan anarkis. Tunjukkan bahwa
kita orang Sudaji, orang yang punya kecerdasan dan punya martabat dan mengerti
hukum,” serunya dalam orasi, Selasa 16 Desember 2025 .
Artayasa menyoroti
pernyataan sejumlah oknum yang menyebut persoalan dugaan korupsi dana desa
dianggap selesai karena dana telah dikembalikan. Ia menegaskan, logika tersebut
tidak dikenal dalam sistem hukum pidana.
“Tolong tunjukkan
kepada saya tidak ada satu pasal pun, baik di KUHP, hukum acara pidana, maupun
undang-undang tindak pidana korupsi, yang menyatakan perkara selesai karena
uang dikembalikan,” tegasnya.
Menurutnya, tugas
kejaksaan jelas diatur undang-undang, yakni melakukan penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan. Ia menyebut hanya Kejaksaan dan KPK yang memiliki kewenangan
penuntutan, sehingga tidak seharusnya perkara dihentikan tanpa proses hukum yang
transparan.
“Kami datang demi
keadilan. Kami datang demi kebenaran. Kami datang demi kepastian hukum jadi
kami mohon untuk para pejabat yang ada di kejaksaan Negeri Buleleng agar
melakukan tugas dan kewajibannya sebagai aparat penegak hukum,” katanya.
Artayasa juga
mengingatkan agar Kejari Buleleng tidak bersikap pasif. Ia bahkan menyebut
pembiaran terhadap perkara dapat memiliki konsekuensi hukum.
“Jangan merasa nyaman
menjadi Kajari. Kalau ini tidak diberikan jawaban segera, saya akan ambil
langkah hukum berikutnya. Ada pasalnya, Pak. Pembiaran namanya itu,” ujarnya.
Artayasa menegaskan bahwa massa datang atas
kehendak sendiri. Ia menyebut dirinya hanya mendampingi dan mengarahkan warga
agar aksi berjalan sesuai aturan dan tidak mencoreng nama baik desa.
“Sekali lagi, saya
hanya mendampingi masyarakat saya, mengarahkan agar semua taat asas, taat
aturan, jaga nama baik desa,” katanya.
Ia menjelaskan,
kedatangan kelima ini dilakukan karena hingga kini belum ada tindak lanjut
konkret dari kejaksaan atas dugaan korupsi oleh Perbekel Desa Sudaji.
“Hari ini massa datang
ingin kepastian hukum. Kapan secepatnya kasus yang ada di Desa kami ditangani
jangan hanya staknan karena kepentingan tertentu,” ujarnya.
Karena Kepala Kejaksaan
Negeri Buleleng tidak berada di tempat, pihaknya meminta kepastian waktu.
Artayasa menyebut telah memberikan tenggang dan berharap pada tanggal yang
dijanjikan Kajari dapat memberikan jawaban langsung.
“Saya minta kepastian
nya lagi pada tanggal 17 saya tunggu
teleponnya atau kami datang kekantor Kejari Buleleng untuk mendapatkan
kepastian hukum biar masyarakat kami tenang, damai,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa bukti-bukti dugaan penyimpangan telah ada, mulai dari keterangan saksi, bukti tertulis, hingga pengakuan. Namun menurutnya, pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana.
“Yang harus dibuktikan
itu mens rea, niat jahatnya. Pengembalian uang itu urusan persidangan. Hakim
yang menilai,” katanya.
Di akhir pernyataannya,
Artayasa membuka ruang diskusi dan koreksi dari kalangan akademisi dan praktisi
hukum.
“Saya mohon kepada para
akademisi dan praktisi hukum, carikan saya satu pasal saja yang menyatakan
perkara korupsi gugur karena uang dikembalikan. Kalau ada, tolong koreksi
saya,” ujarnya.

0Komentar