![]() |
| Krama Desa Adat Banyuasri Mendatangi Kantor MDA Bali Pada,Rabu (10/12/2025) |
SINGARAJA FM,-Puluhan krama Desa
Adat Banyuasri , kecamatan Buleleng,
Kabupaten Buleleng mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali dikomandoi
oleh Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Rabu 10 Desember 2025.
Kedatangan Krama Desa
adat Banyuasri Guna mempertanyakan terkait status Ngadegan Bendesa adat
Banyuasri yang sudah terpilih sejak 4 tahun yang lalu Krama Desa adat Banyuasri
diterima langsung oleh Penyarikan Agung MDA Bali ,I Dewa Nyoman Rai Asmara
Putra yang didampingi Bidang Hukum MDA Bali Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa
Made Suarta.
Kelian Desa Adat
Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan kedatangan pihaknya dari Buleleng
untuk meminta konfirmasi jawaban MDA Provinsi Bali terkait surat keputusan yang
bersifat final dan mengikat terkait permasalahan Ngadegan Bendesa yang ada di
desa.
"Kedatangan kami
ke kantor MDA Provinsi Bali ini kami bermaksud meminta jawaban terkait surat
keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait permasalahan yang ada di
desa Banyuasri dimana selama 4 tahun tahun ini kami belum menerima SK
Pengukuhan,"ujar Klian Desa adat Banyuasri
Nyoman Mangku Widiasa
mengatakan selama ini pihaknya menjabat sebagai Klian Desa adat Banyuasri
proses hukum yang ada di desa Banyuasri berlangsung aman-aman saja tanpa adanya
kegaduhan atau keributan karena pihaknya bekerja berdasarkan keputusan bersama.
"Didesa kami tidak
ada yang namanya keributan ataupun gaduh,sejak proses peradilan kami dituntut ,
sudah tiga lembaga peradilan yang mengatakan kami sah,di mahkamah agung , kasasi
juga kami sah ,"tegas Nyoman Mangku Widiasa
Sementara itu,
Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, MDA
Provinsi Bali mengurus 1.500 Desa Adat yang ada di provinsi Bali tentunya
dengan karakteristik yang berbeda
Pihaknya tidak bisa
memutuskan terkait permintaan krama ini sepihak Namun berjanji akan
menindaklanjutinya sesegera mungkin.
"Kami tidak bisa
memberikan keputusan langsung karena yang dapat memberikan keputusan adalah
keputusan bersama yang nantinya akan kami sampaikan sesegera mungkin jika sudah
ada hasil "ujar Asmara Putra
Sementara itu Bidang
Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna menegaskan bahwa MDA tidak punya aturan
yang mengikat sehingga permasalahan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh
awig -awig desa adat itu sendiri.
“ Yang dipakai untuk
menyelesaikan permasalah yang terjadi seperti yang terjadi di desa adat
Banyuasri sendiri adalah awig-awig desa adat setempat,” jelasnya.
Pihaknya juga
menegaskan bahwa MDA bukan atasan Desa Adat. Namun MDA merupakan wadah Desa
Adat.
“Keputusan Mahkamah Agung itu menjadi landasan. Ini akan menjadi rekomendasikan kami, tapi harus ada kolektif kolegial. Kami hanya memberikan rekomendasi,” tandasnya.

0Komentar