TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri Geruduk Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali

Puluhan Krama Desa Adat Banyuasri Geruduk Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali

Daftar Isi
×

Krama Desa Adat Banyuasri Mendatangi Kantor MDA Bali Pada,Rabu (10/12/2025)


SINGARAJA FM,-Puluhan krama Desa Adat  Banyuasri , kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng mendatangi Kantor Majelis Desa Adat Provinsi Bali dikomandoi oleh Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa Rabu 10 Desember 2025.

Kedatangan Krama Desa adat Banyuasri Guna mempertanyakan terkait status Ngadegan Bendesa adat Banyuasri yang sudah terpilih sejak 4 tahun yang lalu Krama Desa adat Banyuasri diterima langsung oleh Penyarikan Agung MDA Bali ,I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra yang didampingi Bidang Hukum MDA Bali Jro Mangku Nyoman Sutrisna dan Dewa Made Suarta.

Kelian Desa Adat Banyuasri Nyoman Mangku Widiasa mengatakan kedatangan pihaknya dari Buleleng untuk meminta konfirmasi jawaban MDA Provinsi Bali terkait surat keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait permasalahan Ngadegan Bendesa yang ada di desa.

"Kedatangan kami ke kantor MDA Provinsi Bali ini kami bermaksud meminta jawaban terkait surat keputusan yang bersifat final dan mengikat terkait permasalahan yang ada di desa Banyuasri dimana selama 4 tahun tahun ini kami belum menerima SK Pengukuhan,"ujar Klian Desa adat Banyuasri

Nyoman Mangku Widiasa mengatakan selama ini pihaknya menjabat sebagai Klian Desa adat Banyuasri proses hukum yang ada di desa Banyuasri berlangsung aman-aman saja tanpa adanya kegaduhan atau keributan karena pihaknya bekerja berdasarkan keputusan bersama.

"Didesa kami tidak ada yang namanya keributan ataupun gaduh,sejak proses peradilan kami dituntut , sudah tiga lembaga peradilan yang mengatakan kami sah,di mahkamah agung , kasasi juga kami sah ,"tegas Nyoman Mangku Widiasa

Sementara itu, Penyarikan Agung MDA Bali, I Dewa Nyoman Rai Asmara Putra mengatakan, MDA Provinsi Bali mengurus 1.500 Desa Adat yang ada di provinsi Bali tentunya dengan karakteristik yang berbeda

Pihaknya tidak bisa memutuskan terkait permintaan krama ini sepihak Namun berjanji akan menindaklanjutinya sesegera mungkin.

"Kami tidak bisa memberikan keputusan langsung karena yang dapat memberikan keputusan adalah keputusan bersama yang nantinya akan kami sampaikan sesegera mungkin jika sudah ada hasil "ujar Asmara Putra 

Sementara itu Bidang Hukum MDA, Jro Mangku Made Sutrisna menegaskan bahwa MDA tidak punya aturan yang mengikat sehingga permasalahan tersebut sebenarnya bisa diselesaikan oleh awig -awig desa adat itu sendiri.

“ Yang dipakai untuk menyelesaikan permasalah yang terjadi seperti yang terjadi di desa adat Banyuasri sendiri adalah awig-awig desa adat setempat,” jelasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa MDA bukan atasan Desa Adat. Namun MDA merupakan wadah Desa Adat.

“Keputusan Mahkamah Agung itu menjadi landasan. Ini akan menjadi rekomendasikan kami, tapi harus ada kolektif kolegial. Kami hanya memberikan rekomendasi,” tandasnya. 

0Komentar

sn
sn
Special Ads