![]() |
| Kadis Naker Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si.,Saat Menjadi Narasumber Geliat Buleleng di Radio Singaraja FM |
SINGARAJA FM,-Upah Minimum Kabupaten
(UMK) Buleleng tahun 2026 yang mengalami peningkatan hingga 40 persen. Kenaikan
ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Bali
yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga
keberlangsungan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga
Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., menegaskan bahwa
kewajiban penerapan UMK berlaku bagi perusahaan kategori menengah dan besar.
Sementara itu, usaha mikro dan kecil diberikan pengecualian, sehingga
diperbolehkan untuk tidak menerapkan UMK secara penuh. Meski demikian,
pemerintah tetap memberikan batasan perlindungan bagi pekerja di sektor
tersebut.
“Untuk usaha mikro dan
kecil, upah terendah yang wajib diberikan kepada pekerja adalah sebesar 50
persen dari rata-rata konsumsi masyarakat, sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan
kemampuan usaha,” jelasnya.
Putu Arimbawa menyampaikan
bahwa untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Dinas Tenaga Kerja
Kabupaten Buleleng akan melaksanakan kegiatan sosialisasi secara masif pada
awal tahun 2026. Sosialisasi tersebut akan menyasar pengusaha, pekerja, serta
pemangku kepentingan lainnya agar seluruh pihak memahami ketentuan UMK secara
utuh.

0Komentar