TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Komitmen Lindungi Pekerja dan Usaha, UMK Buleleng Naik 40 Persen

Komitmen Lindungi Pekerja dan Usaha, UMK Buleleng Naik 40 Persen

Daftar Isi
×

 

Kadis Naker Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si.,Saat Menjadi Narasumber  Geliat Buleleng di Radio Singaraja FM

SINGARAJA FM,-Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng tahun 2026 yang mengalami peningkatan hingga 40 persen. Kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat dan Provinsi Bali yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kewajiban penerapan UMK berlaku bagi perusahaan kategori menengah dan besar. Sementara itu, usaha mikro dan kecil diberikan pengecualian, sehingga diperbolehkan untuk tidak menerapkan UMK secara penuh. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan batasan perlindungan bagi pekerja di sektor tersebut.

“Untuk usaha mikro dan kecil, upah terendah yang wajib diberikan kepada pekerja adalah sebesar 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan usaha,” jelasnya.

Putu Arimbawa menyampaikan bahwa untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng akan melaksanakan kegiatan sosialisasi secara masif pada awal tahun 2026. Sosialisasi tersebut akan menyasar pengusaha, pekerja, serta pemangku kepentingan lainnya agar seluruh pihak memahami ketentuan UMK secara utuh.

0Komentar

sn
sn
Special Ads