TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
BLTS Kemensos Cair,Bantu 70.260 Warga Buleleng

BLTS Kemensos Cair,Bantu 70.260 Warga Buleleng

Daftar Isi
×

 

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna Berboncang Dengan Warga Penerima Bantuan

SINGARAJA FM,-Kabupaten Buleleng telah menerima Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) Kesejahteraan Rakyat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia. Pada, Kamis (18/12), ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ditargetkan untuk menerima pembagian BLTS di Kantor Pos Singaraja dan bank Himbara lainnya seperti BRI, BNI, dan Mandiri.

Secara keseluruhan, sebanyak 70.260 warga Buleleng ditetapkan sebagai penerima BLTS untuk periode Oktober hingga Desember 2025. Penyaluran bantuan telah dimulai sejak awal Desember dan ditargetkan rampung sebelum akhir tahun.

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra dan Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna memberi perhatian khusus pada penyaluran BLTS ini, keduanya secara langsung hadir di Kantor Pos Singaraja untuk menyapa warga penerima bantuan. Kehadiran pimpinan daerah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

"Semoga bantuan ini bermanfaat dan dipergunakan sesuai kebutuhan. Untuk perbekel dan lurah saya pesan agar data penerima manfaat agar lebih tetap sasaran lagi kedepannya. Tidak ada warga yang tercecer," pesan Bupati Sutjidra.

Sementara itu, I Putu Kariaman Putra, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, mengatakan bahwa setiap KPM menerima bantuan bulanan sebesar Rp300 ribu. Bantuan ini didistribusikan selama tiga bulan, sehingga masing-masing keluarga menerima total Rp900 ribu.

“BLTS ini menyasar masyarakat pada desil 1 hingga 4, mulai dari miskin ekstrem, miskin, hingga rentan miskin. Data penerima bersumber langsung dari Kementerian Sosial dan sudah By Name By Address (BNBA). Pemerintah daerah hanya melakukan monitoring penyaluran,” jelas Kariaman.

Menurut Kadis Kariaman, banyak penerima manfaat masih belum melakukan transaksi, dan tenggat waktunya adalah 21 Desember 2025. Ia meminta perbekel dan lurah untuk memberikan informasi kepada warganya dan mengupdate data penerima manfaat agar lebih tepat sasaran.

0Komentar

sn
sn
Special Ads