SINGARAJA FM,-Sidang kembali digelar dengan terdakwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, Selasa (7/10/2025).
Dalam persidangan itu,
terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di hadapan majelis
hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/10/2025), yang diketuai Gede Putra
Astawa, Jaksa Nengah Astawa dkk,menilai bahwa terdakwa yang menjabat dan menerima
wewenang perizinan dari Bupati Buleleng telah memaksa meminta uang kepada
pengusaha yang mengajukan permohonan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(KKPR) dan izin pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat
berpenghasilan rendah atau rumah subsidi.
Nilai totalnya adalah Rp 1.599.227.000.
Di Pengadilan Tipikor
Denpasar, JPU Nengah Astawa kemudian menuntut terdakwa Made Kuta untuk dijatuhi
pidana atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Selain itu, perintah agar terdakwa
tetap ditahan. Kadis juga dipidana denda
sebesar Rp 300 juta dan hukuman penjara selama empat bulan.
Selain itu, uang
sebesar Rp 1 miliar yang dititipkan terdakwa kepada Kejati Bali diambil karena
dianggap sebagai hasil dari tindakan kriminal terdakwa.
Terdakwa diberi
kesempatan untuk membela diri atas tuntutan itu dalam sidang pekan depan.
Diuraikan dalam
beberapa persidangan di pengadilan bahwa fakta hukumnya adalah bahwa pemerintah
sebenarnya tidak membayar pengurusan KKPR dan PBG. Namun, terdakwa sebagai
kadis malah dipaksa untuk meminta biaya.
Izin KKPR dan BPG tidak
akan diterbitkan jika mereka menolak untuk menyerahkan uang. JPU menyatakan bahwa unsur-unsur pemaksaan
telah terpenuhi. Namun demikian,
sejumlah pengusaha pengurus izin atau saksi sempat meminta dasar hukum untuk
pemintaan 50 juta dolar.
Terdakwa enggan atau
tidak mampu memberikan. Jaksa menganggap
permintaan terdakwa hanyalah akal-akalan untuk meminta biaya perizinan KKPR dan
BPG karena pengurus izin tidak tahu atau tidak memahaminya. (KMB)

0Komentar