TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Terungkap Dalam Sidang ,Kadis DPMPTSP Buleleng Lakukan Pemerasan Perizinan Hingga RP 1,5 MILIAR

Terungkap Dalam Sidang ,Kadis DPMPTSP Buleleng Lakukan Pemerasan Perizinan Hingga RP 1,5 MILIAR

Daftar Isi
×



SINGARAJA FM,-Sidang kembali digelar dengan terdakwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, I Made Kuta, Selasa (7/10/2025).

Dalam persidangan itu, terdakwa disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (7/10/2025), yang diketuai Gede Putra Astawa, Jaksa Nengah Astawa dkk,menilai bahwa terdakwa yang menjabat dan menerima wewenang perizinan dari Bupati Buleleng telah memaksa meminta uang kepada pengusaha yang mengajukan permohonan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan izin pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah subsidi.  Nilai totalnya adalah Rp 1.599.227.000.

Di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Nengah Astawa kemudian menuntut terdakwa Made Kuta untuk dijatuhi pidana atas kesalahannya dengan pidana penjara selama enam tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Selain itu, perintah agar terdakwa tetap ditahan.  Kadis juga dipidana denda sebesar Rp 300 juta dan hukuman penjara selama empat bulan.

Selain itu, uang sebesar Rp 1 miliar yang dititipkan terdakwa kepada Kejati Bali diambil karena dianggap sebagai hasil dari tindakan kriminal terdakwa.

Terdakwa diberi kesempatan untuk membela diri atas tuntutan itu dalam sidang pekan depan.

Diuraikan dalam beberapa persidangan di pengadilan bahwa fakta hukumnya adalah bahwa pemerintah sebenarnya tidak membayar pengurusan KKPR dan PBG. Namun, terdakwa sebagai kadis malah dipaksa untuk meminta biaya.

Izin KKPR dan BPG tidak akan diterbitkan jika mereka menolak untuk menyerahkan uang.  JPU menyatakan bahwa unsur-unsur pemaksaan telah terpenuhi.  Namun demikian, sejumlah pengusaha pengurus izin atau saksi sempat meminta dasar hukum untuk pemintaan 50 juta dolar.

Terdakwa enggan atau tidak mampu memberikan.  Jaksa menganggap permintaan terdakwa hanyalah akal-akalan untuk meminta biaya perizinan KKPR dan BPG karena pengurus izin tidak tahu atau tidak memahaminya. (KMB)

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads