SINGARAJA FM,-Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kabupaten Buleleng sudah mendapatkan kepastian dari eksekutif, tidak ada demosi dalam pengisian penjabat pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan terbentuk.
Dengan kepastian
tersebut, Bapemperda sepakat untuk meningkatkan pembahasan Ranperda tentang
Perubahan Ke-5 atas Perda No : 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah ke tahapan berikutnya.
“Dengan tercapainya
kesamaan pandangan antara legislatif dengan eksekutif, maka Ranperda tentang
Perubahan Ke-5 atas Perda No : 13 tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan
perangkat daerah, sudah siap untuk dilanjutkan ketahapan paripurna yang diawali
dengan penyampaian pendapat akhir fraksi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buleleng
I Made Jayadi Asmara usai memimpin rapat dengan eksekutif di Ruang Gabungan
Komisi DPRD Buleleng, Senin (20/10)
Wakil Ketua DPRD
Buleleng dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan, pembahasan lebih lanjut
Ranperda ini tidak terlepas dari penjelasan, komitmen eksekutif terkait
pengisian jabatan yang akan dilakukan berdasarkan atas asas kompetensi yang
dimiliki serta kebutuhan pegawai.
“Melalui penataan ini
kita harapkan struktur OPD di Kabupaten Buleleng dapat lebih efektif, efesien,
serta mampu menjawab tantangan pelayanan publik secara optimal kepada seluruh
masyarakat di Kabupaten Buleleng,” tandas Jayadi diapresiasi Made Juartawa
Plt. Asisten I Setda
Buleleng, Juartawan memastikan tidak akan ada demosi atau penurunan jabatan ASN
dalam proses mutasi yang akan dilaksanakan setelah ditetapkannya Perubahan
Perda No 13 Tahun 2016.
“Kami pastikan bahwa
mutasi akan dilakukan secara professional, semua sudah dipetakan dan mendapat
kajian dari BKPSDM serta Perstek BKN,” pungkasnya.
0Komentar