SINGARAJA FM,-Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng dinyatakan siap untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah, setelah semua Fraksi di DPRD Buleleng menyatakan sepakat dan mendorong kedua Ranperda tersebut untuk segera ditetapkan yang disampaikan melaui Pendapat Akhir Fraksi dalam Rapat yang digelar DPRD Buleleng, Selasa (21/10/2025) di Ruang Gabungan Komisi Gedung Dewan.
Kedua Ranperda tersebut
yakni Ranperda tentang pencabutan Lima Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng yang
berkaitan dengan Pemerintahan Desa, serta Ranperda tentang Perubahan Kelima
Atas Perda Nomor : 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
daerah.
Adapaun Fraksi yang
menyampaikan pendapatnya dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua, Nyoman Gede
Wandira Adi, ST tersebut, yakni Fraksi PDI-P yang disampaikan Ketut Trina
Utama, Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Made Suarsana, S.Sos, Farksi
Nasdem yang disampaikan oleh Dra. Made Putri Nareni, Fraksi Partai Gerindra
oleh Luh Marleni, serta Fraksi Partai Demokrat-PKB yang disampaikan oleh Kadek
Sumardika.
Dari hasil penyampaiannya, seluruh Fraksi menyatakan sepakat untuk mendorong kedua Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi Perda, mengingat telah terjalin kesamaan pandangan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam tahapan pembahasannya, serta mempertimbangkan situasi, waktu, dampak, serta manfaat yang ditimbulkan sehingga perlu segera ditindaklanjuti ketahapan selanjutnya hingga ketahapan penetapan.
Wakil Ketua, Wandira
menyatakan bahwa semua Fraksi sudah menyatakan setuju, sehingga kedua Rancangan tersebut selanjutnya segera
diserahkan ke Biro Hukum Setda Provinsi Bali untuk difasilitasi sesuai dengan
ketentuan yang ada, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten
Buleleng.
“semua Fraksi telah
menyatakan persetujuan maka selanjutnya kedua Ranperda tersebut akan kami
serahkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk difasilitasi, kami berharap
prosesnya akan berjalan dengan lancar sehingga segera dapat dieksekusi”
Ucapnya.
Lebih lanjut
disampaikan khusus terkait dengan Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda
Nomor : 13 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah, kedepan
diharapkan dengan penggabungan beberapa dinas dapat berimbas pada efisiensi
anggaran khususnya pada sektor belanja pegawai dan belanja oprasional untuk dialihkan
ke sektor belanja infrastruktur, selain itu dengan ditetapkannya Ranperda ini
diminta Bupati Buleleng segera mengeksekusi kebijakan terkait dengan pengisian
jabatan pada masing-masing OPD sesuai kompetensi untuk menduduki jabatan
tersebut sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan secara efektif.
“ kami berharap dengan
penggabungan beberpa OPD akan menimbulkan dampak efisiensi anggaran yang
dialokasikan untuk pembiayaan infarstuktur, selain itu kami juga berharap
dengan ditetapkanya Ranperda ini, Bupati Buleleng segera melakukan kebijakan
terkait dengan pengisian jabatan pada masing-masing OPD sesuai dengan bidang
dan kompetensinya masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat
segera berjalan secara efektif.” Terangnya.
Selanjutnya dengan
dukungan penuh dari Fraksi-Fraksi yang ada, kedua Ranperda tersebut segera
dibawa ketahapan paripurna untuk
ditetapkan setelah mebadapat fasilitas dari Pemerintah Provinsi Bali sesuai
peraturan serta ketentuan yang ada.
0Komentar