![]() |
| IMS (75 Tahun) Pelaku Persetebuhuan Perempuan Disabilitas |
SINGARAJA FM,-Nasib apes dialami oleh Kakek berusia 75 tahun, warga Lingkungan Delod Peken, Kelurahan Kendran Kecamatan dan Kabupaten Buleleng terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan persetubuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas KA (33) yang merupakan tetangganya. Akibat perbuatan yang dilakukan kakek berinisial IMS sebanyak 4 kali itu, korban KA penyandang tuna rungu dan tuna wicara hamil 7 bulan.
Kasat Reskrim Polres
Buleleng, AKP Jaya Widura memaparkan pengungkapkan kasus persetubuhan dengan
pelaku lansia tersebut yang berawal dari korban yang sering berbelanja di
warung milik pelaku.
“Korban ini sendiri
sempat melawan dengan mencoba berteriak, namun dikarenakan kondisi korban yang
tuna wicara dan tuna rungu maka tidak ada yang bisa mendengar teriakan korban,
dan seingat korban kejadian tersebut terjadi sebanyak empat kali hingga
sekarang korban mengalami kehamilan kurang lebih 7 tujuh bulan,” ungkap Kasat
Reskrim.
Dalam aksi pertamanya,
terjadi pada hari Jumat 28 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA di semak-semak
dekat sungai. Persetubuhan kedua terjadi di rumah korban dan persetubuhan
ketiga dan keempat dilakukan ditempat pertama.
“Tersangka melakukan
kekerasan seksual dengan cara menarik tangan korban kemudian menidurkan korban
di semak-semak kemudian tersangka menarik celana korban, korban sempat melawan
dengan mencoba berteriak namun karena keterbatasan korban tidak bisa berbicara
maka tidak ada yang mendengarkan teriakan korban. Kemudian yang kedua dilakukan
dirumah korban dengan mendobrak pintu rumah korban kemudian membangunkan korban
kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” sebut AKP Jaya Widura.
Akibat perbuatanya itu,
IMS yang berusia 75 tahun dijerat dengan pasal 6 huruf b atau huruf c
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual dengan acaman pidana penjara paling lama 12 (dua
belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

0Komentar