TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bejat Kakek 75 Tahun Tega Cabuli Wanita Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan

Bejat Kakek 75 Tahun Tega Cabuli Wanita Disabilitas Hingga Hamil 7 Bulan

Daftar Isi
×

IMS (75 Tahun) Pelaku Persetebuhuan Perempuan Disabilitas


SINGARAJA FM,-Nasib apes dialami oleh Kakek berusia 75 tahun, warga Lingkungan Delod Peken, Kelurahan Kendran Kecamatan dan Kabupaten Buleleng terpaksa harus  berurusan dengan polisi setelah  melakukan persetubuhan terhadap perempuan penyandang disabilitas KA (33) yang merupakan tetangganya. Akibat perbuatan yang dilakukan kakek berinisial IMS sebanyak 4 kali itu, korban KA penyandang tuna rungu dan tuna wicara hamil 7 bulan.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Jaya Widura memaparkan pengungkapkan kasus persetubuhan dengan pelaku lansia tersebut yang berawal dari korban yang sering berbelanja di warung milik pelaku.

“Korban ini sendiri sempat melawan dengan mencoba berteriak, namun dikarenakan kondisi korban yang tuna wicara dan tuna rungu maka tidak ada yang bisa mendengar teriakan korban, dan seingat korban kejadian tersebut terjadi sebanyak empat kali hingga sekarang korban mengalami kehamilan kurang lebih 7 tujuh bulan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dalam aksi pertamanya, terjadi pada hari Jumat 28 Maret 2025 sekira pukul 14.00 WITA di semak-semak dekat sungai. Persetubuhan kedua terjadi di rumah korban dan persetubuhan ketiga dan keempat dilakukan ditempat pertama.

“Tersangka melakukan kekerasan seksual dengan cara menarik tangan korban kemudian menidurkan korban di semak-semak kemudian tersangka menarik celana korban, korban sempat melawan dengan mencoba berteriak namun karena keterbatasan korban tidak bisa berbicara maka tidak ada yang mendengarkan teriakan korban. Kemudian yang kedua dilakukan dirumah korban dengan mendobrak pintu rumah korban kemudian membangunkan korban kemudian memaksa korban untuk melakukan persetubuhan,” sebut AKP Jaya Widura.

Akibat perbuatanya itu, IMS yang berusia 75 tahun dijerat dengan pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan acaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 300 juta.

0Komentar

sn
sn
Special Ads