SINGARAJA FM,-Kerja keras Aparat kepolisian polres Buleleng berhasil menangkap sopir truk maut yang menabrak Aipda Ketut Sudi Adnyana, 40, personel Polres Buleleng hingga tewas.
Pelaku sempat kabur ke
Pulau Jawa. Pelaku sempat mengecat truk yang ia kemudikan untuk menghilangkan
jejak.
Penangkapan sopir truk
itu diawali dari pemeriksaan kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.
Polisi mendapatkan
petunjuk berharga berdasarkan rekaman kamera CCTV di SPBU Dencarik yang
berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.
Ditambah lagi rekaman
kamera dashcam mobil DK 1219 SB yang dikemudikan Gede Budiada, 46, warga Desa
Sepang, Kecamatan Busungbiu. Mobil itu sempat berada di belakang truk maut
sehingga merekam jelas ciri-ciri berikut nomor polisi kendaraan.
”Dari sana juga,
diketahui kalau truk tersebut sudah mengambil haluan kanan dan mendahului
sejumlah kendaraan di depannya, sebelum terlibat laka lantas dengan kendaraan
Yamaha NMax DK 2626 UAA,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar
Arifin
Polisi juga mendapat
informasi bahwa truk itu mengangkut jeruk yang dibeli di wilayah Kintamani,
Bali. Pengemudi berencana mengirim muatan ke wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa
Barat.
Aparat kepolisian pun
langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Pulau Jawa. Khususnya di
wilayah Pantura.
Aparat kepolisian di
Polres Demak, Kabupaten Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap pengemudi saat
melintas di jalur pantura jawa.
Belakangan tersangka
diketahui bernama Achmad Heru Prastiko, 28, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten
Tuban, Jawa Timur.
“Setelah sempat
diperiksa di Polres Demak, kami dari Polres Buleleng langsung menjemput
pelaku,” jelas Bachtiar.
Hasil penyelidikan
polisi, pengemudi memang ugal-ugalan. Usai menyerempet Aipda Sudi, pengemudi
juga sempat menerobos traffic light di perempatan Polsek Banjar hingga nyaris
mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sadar menjadi kejaran
polisi, pelaku sempat pulang ke rumahnya di wilayah Tuban. Dia sempat membuka
spakbor truk yang bopeng gegara menyerempet sepeda motor.
Tersangka bahkan
menyempatkan diri membeli cat pilox. Selanjutnya cat digunakan untuk mengecat
bak belakang truk.
”Pengecatan dan
pencopotan atribut kendaraan, dilakukan untuk hilangkan jejak dan ciri-ciri
kendaraan, sebagaimana yang ter-capture ETLE,” ungkap AKP Bachtiar.
Akibat perbuatannya,
tersangka Heru dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 312, Pasal 310
ayat 4 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam mendekam di dalam penjara antara tiga
hingga enam tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 12 juta.
0Komentar