TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Sempat Kabur Ke Jawa,Penabrak Aipda Ketut Sudi Heru Berhasil Diamankan

Sempat Kabur Ke Jawa,Penabrak Aipda Ketut Sudi Heru Berhasil Diamankan

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kerja keras Aparat kepolisian polres Buleleng berhasil menangkap sopir truk maut yang menabrak Aipda Ketut Sudi Adnyana, 40, personel Polres Buleleng hingga tewas.

Pelaku sempat kabur ke Pulau Jawa. Pelaku sempat mengecat truk yang ia kemudikan untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan sopir truk itu diawali dari pemeriksaan kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Polisi mendapatkan petunjuk berharga berdasarkan rekaman kamera CCTV di SPBU Dencarik yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian.

Ditambah lagi rekaman kamera dashcam mobil DK 1219 SB yang dikemudikan Gede Budiada, 46, warga Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu. Mobil itu sempat berada di belakang truk maut sehingga merekam jelas ciri-ciri berikut nomor polisi kendaraan.

 

”Dari sana juga, diketahui kalau truk tersebut sudah mengambil haluan kanan dan mendahului sejumlah kendaraan di depannya, sebelum terlibat laka lantas dengan kendaraan Yamaha NMax DK 2626 UAA,” ujar Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Bachtiar Arifin

Polisi juga mendapat informasi bahwa truk itu mengangkut jeruk yang dibeli di wilayah Kintamani, Bali. Pengemudi berencana mengirim muatan ke wilayah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Aparat kepolisian pun langsung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Pulau Jawa. Khususnya di wilayah Pantura.

Aparat kepolisian di Polres Demak, Kabupaten Jawa Tengah akhirnya berhasil menangkap pengemudi saat melintas di jalur pantura jawa.

Belakangan tersangka diketahui bernama Achmad Heru Prastiko, 28, warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

“Setelah sempat diperiksa di Polres Demak, kami dari Polres Buleleng langsung menjemput pelaku,” jelas Bachtiar.

Hasil penyelidikan polisi, pengemudi memang ugal-ugalan. Usai menyerempet Aipda Sudi, pengemudi juga sempat menerobos traffic light di perempatan Polsek Banjar hingga nyaris mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Sadar menjadi kejaran polisi, pelaku sempat pulang ke rumahnya di wilayah Tuban. Dia sempat membuka spakbor truk yang bopeng gegara menyerempet sepeda motor.

Tersangka bahkan menyempatkan diri membeli cat pilox. Selanjutnya cat digunakan untuk mengecat bak belakang truk.

”Pengecatan dan pencopotan atribut kendaraan, dilakukan untuk hilangkan jejak dan ciri-ciri kendaraan, sebagaimana yang ter-capture ETLE,” ungkap AKP Bachtiar.

Akibat perbuatannya, tersangka Heru dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Yakni Pasal 312, Pasal 310 ayat 4 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ia terancam mendekam di dalam penjara antara tiga hingga enam tahun penjara, dengan denda maksimal Rp 12 juta.



0Komentar

sn
sn
Special Ads