![]() |
Rapat koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar pada Senin (1/9) di Ruang Prioritas Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng |
SINGARAJAFM,- Pemerintah Kabupaten Buleleng terus berupaya memperlancar pelayanan perizinan, khususnya terkait pengembangan perumahan. Hal ini diwujudkan melalui rapat koordinasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang digelar pada Senin (1/9) di Ruang Prioritas Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Buleleng bersama Plt. Kepala DPMPTSP. Turut hadir JF Muda Penata Perizinan Substansi Pelayanan A, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta), serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Agenda utama rapat membahas permasalahan terkait permohonan PBG perumahan yang belum dilengkapi dengan Pengesahan Rencana Tapak (site plan). Dalam diskusi, para peserta menyepakati perlunya segera digelar rapat lanjutan bersama Tim Teknis Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kabupaten Buleleng. Rapat tersebut akan difokuskan untuk mencari solusi teknis dan menyusun rekomendasi terhadap proses perizinan PBG perumahan.
Melalui koordinasi ini, Pemkab Buleleng berharap hambatan dalam proses perizinan dapat segera teratasi. “Rapat hari ini diharapkan menghasilkan solusi tepat agar proses perizinan tidak tertunda dan pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik ke depannya,” demikian disampaikan dalam kesimpulan rapat.
0Komentar