TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Lokapom Buleleng Temukan Komestik dan Obat Tradisional Ilegal

Lokapom Buleleng Temukan Komestik dan Obat Tradisional Ilegal

Daftar Isi
×

 

Petugas Lokapom dan Disperindag Buleleng Sedang Melakukan Pengawasan Makanan dan Minuman

SINGARAJA FM,-Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Buleleng kembali mengungkap peredaran kosmetik dan obat-obatan tradisional ilegal di sejumlah toko wilayah Buleleng.

Temuannya cukup beragam, mulai kosmetik tanpa izin edar, obat keras yang dijual sembarangan, hingga jamu dan pangan tradisional yang sudah kadaluarsa.

Kepala Loka POM Buleleng, Rai Gunawan mengatakan, sejak Januari hingga Agustus 2025 pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 73 sarana distribusi.

Hasilnya, 35 sarana distribusi alias toko di Buleleng, terbukti melanggar aturan dalam mendistribusikan kosmetik maupun obat.

“Pelanggaran yang kami temukan mulai dari kosmetik tanpa izin edar, obat tradisional mengandung bahan kimia obat, pangan kadaluarsa, sampai obat keras yang dijual bebas di warung,” jelas Rai Kamis 18/09

Ia menyebut sebagian besar pelaku usaha berdalih tidak tahu aturan. Ada yang tergiur oleh tingginya permintaan masyarakat, ada pula karena bujukan sales ilegal yang menitipkan barang.

“Dari jalur distribusi resmi, kasus kebocoran obat sebenarnya jarang terjadi,” tambahnya.

Rai menegaskan, pengawasan ini lebih menekankan pada pembinaan. Produk bermasalah biasanya langsung dimusnahkan sukarela oleh pemilik toko.

Sanksi diberikan bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga rekomendasi tindak lanjut ke pemerintah daerah.

“Kami menembuskan hasil pengawasan ke Dinas Kesehatan dan Dinas Perdagangan agar ada pembinaan lanjutan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM Buleleng, Dewa Made Sudiarta, membenarkan pihaknya sudah menerima laporan dari Loka POM. Timnya juga turun langsung ke tiga toko lokasi temuan.

“Kami sudah pastikan produk-produk bermasalah itu tidak beredar lagi. Ada kosmetik, bahan baku obat, hingga produk kadaluarsa. Pelaku usaha sudah dibina agar tidak mengulanginya,” ungkap Sudiarta.

Menurut Sudiarta, Pemkab Buleleng bersama Loka POM akan terus melakukan pengawasan secara rutin.

Tim terpadu bahkan disiapkan untuk memastikan pengendalian berjalan maksimal, termasuk uji laboratorium bila diperlukan.

“Kalau masih bandel meski sudah dibina, sanksinya bisa lebih tegas, bahkan sampai pencabutan izin usaha,” pungkasnya


0Komentar

sn
sn
Special Ads