TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Saling Lapor Polisi, Perbekel dan Warganya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saling Lapor Polisi, Perbekel dan Warganya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Putu Mara, dengan warganya, Ni Wayan Wisnawati (NW), memasuki babak baru.

Setelah melakukan proses penyelidikan secara mendalam,  penyidik di Polres Buleleng resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan sekitar dua pekan lalu, usai gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur pidana.

“NW dan kepala desa saling melapor terkait dugaan penganiayaan. Setelah penyelidikan dan gelar perkara, unsur-unsurnya terpenuhi, sehingga keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Keduanya dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Karena termasuk kategori ringan, polisi tidak melakukan penahanan. Baik itu terhadap perbekel, maupun  warga yang menjadi tersangka.

“Tujuan hukum adalah untuk memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.

Meski sudah berstatus tersangka, kedua pihak dikabarkan tengah menjajaki jalur mediasi untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

“Informasinya, keduanya sepakat berdamai melalui mediasi. Kami hanya menunggu hasil kesepakatan,” jelas AKBP Widwan.

Sebelumnya peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025), saat Kantor Pertanahan Buleleng melakukan pengukuran lahan.

Peristiwa berawal saat tim pertanahan mengukur lahan milik suami Ni Wayan Wisnawati. Pengukuran itu merupakan bagian dari Program Nasional Agraria (Prona) yang berjalan di Desa Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.

Diduga, ada cekcok dalam proses pengukuran lahan tersebut. Ni Wayan Wisnawati mengklaim menjadi korban penganiayaan saat merekam proses pengukuran lahan.

Sebaliknya, Putu Mara juga mengaku menjadi korban karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Ni Wayan Wisnawati.

Baik Putu Mara dan Wisnawati sama-sama melapor ke polisi. Alhasil polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.



0Komentar

sn
sn
Special Ads