SINGARAJA FM,-Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Perbekel Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Putu Mara, dengan warganya, Ni Wayan Wisnawati (NW), memasuki babak baru.
Setelah melakukan proses
penyelidikan secara mendalam, penyidik
di Polres Buleleng resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Kapolres Buleleng, AKBP
Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa status tersangka ditetapkan
sekitar dua pekan lalu, usai gelar perkara yang menyimpulkan adanya unsur
pidana.
“NW dan kepala desa
saling melapor terkait dugaan penganiayaan. Setelah penyelidikan dan gelar
perkara, unsur-unsurnya terpenuhi, sehingga keduanya kami tetapkan sebagai
tersangka,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Keduanya dijerat Pasal
352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan, dengan ancaman hukuman maksimal tiga
bulan penjara.
Karena termasuk kategori
ringan, polisi tidak melakukan penahanan. Baik itu terhadap perbekel,
maupun warga yang menjadi tersangka.
“Tujuan hukum adalah
untuk memenuhi rasa keadilan,” tambahnya.
Meski sudah berstatus
tersangka, kedua pihak dikabarkan tengah menjajaki jalur mediasi untuk
menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
“Informasinya, keduanya
sepakat berdamai melalui mediasi. Kami hanya menunggu hasil kesepakatan,” jelas
AKBP Widwan.
Sebelumnya peristiwa
penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (13/6/2025), saat Kantor Pertanahan
Buleleng melakukan pengukuran lahan.
Peristiwa berawal saat
tim pertanahan mengukur lahan milik suami Ni Wayan Wisnawati. Pengukuran itu
merupakan bagian dari Program Nasional Agraria (Prona) yang berjalan di Desa
Selat, Kabupaten Buleleng, Bali.
Diduga, ada cekcok dalam
proses pengukuran lahan tersebut. Ni Wayan Wisnawati mengklaim menjadi korban
penganiayaan saat merekam proses pengukuran lahan.
Sebaliknya, Putu Mara juga mengaku menjadi korban karena aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Ni Wayan Wisnawati.
Baik Putu Mara dan Wisnawati sama-sama melapor ke polisi. Alhasil polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
0Komentar