SINGARAJA FM,-Sebagai bagian dari penguatan layanan mediko-legal, khususnya untuk mendukung proses penegakan hukum di Buleleng dan sekitarnya, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng sekarang hadirkan layanan pemeriksaan DNA (Deoxyribonucleic Acid).
Dr. Putu Arya Nugraha,
Direktur Utama RSUD Kabupaten Buleleng, menjelaskan bahwa penyediaan layanan
ini didasarkan pada kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, terutama dalam
hal identifikasi personal dan hukum.
“Cukup banyak kasus
hukum, baik pidana maupun perdata yang membutuhkan pembuktian ilmiah untuk
mengungkap kebenaran. RSUD Buleleng melalui layanan mediko-legal berkomitmen
memberikan kontribusi dalam hal ini, salah satunya melalui pemeriksaan DNA,”
terang dr. Arya saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Pemeriksaan DNA sangat
penting untuk banyak hal, seperti menemukan pelaku kriminal, mengungkap kasus
pelecehan seksual, menemukan garis keturunan, dan menemukan jenazah tanpa
identitas. Selain itu, dr. Arya menyatakan
bahwa, setelah tahap penjajakan dilakukan pada tahun sebelumnya, layanan ini
sudah tersedia secara resmi sejak tahun ini.
Pemeriksaan DNA di RSUD
Buleleng termasuk dalam kategori layanan pro justitia, yang berarti layanan
yang dilakukan atas permintaan lembaga penegak hukum seperti polisi, kejaksaan,
atau pengadilan.
RSUD Buleleng memastikan
bahwa prosesnya aman dan rahasia. Setiap
pemeriksaan dilakukan atas permintaan resmi dari pihak berwenang. Setelah itu,
pasien atau subjek pemeriksaan diberi penjelasan oleh dokter forensik baik
secara langsung maupun melalui telepon sebelum pengambilan sampel darah.
“Kerahasiaan sangat kami
jaga. Yang mengetahui hasil hanya pihak rumah sakit, subjek pemeriksaan, dan
aparat hukum terkait. Ini sesuai dengan prinsip dasar layanan medis,” ujar dr.
Arya.
Dijelaskan bahwa hasil
pemeriksaan nantinya dikirim ke laboratorium rekanan, dan waktu tunggu berkisar
dari satu hingga tiga bulan tergantung pada seberapa kompleks kasus
tersebut. Layanan ini didukung oleh
tenaga medis berkualitas tinggi, termasuk dokter forensik yang terlatih. Selain
itu, tarifnya transparan, dan sistem inform consent (persetujuan tindakan
medis) diterapkan.
Ini menjadikan RSUD Buleleng sebagai salah satu rumah sakit di daerah yang siap memberikan layanan mediko-legal berbasis DNA. Melalui layanan ini, RSUD Buleleng ingin meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang metode penegakan hukum yang ilmiah.
0Komentar