SINGARAJA FM,-Pemerintah Kabupaten Buleleng (Pemkab) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mengadakan Promo Merdeka PBB-P2 2025 dari 18 Agustus hingga 30 September 2025. Kebijakan yang dibuat berdasarkan Perbup Nomor 17 tahun 2025 tentang Pemberian Pembebasan Piutang Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) juga diberikan dengan persyaratan yang sangat mudah dan tidak membutuhkan permohonan.
Plt. Kepala BPKPD
Kabupaten Buleleng, I Gede Sugiartha Widiada,pada Rabu, (20/8/2025),mengungkapkan,
sesuai kebijakan dari Bapak Bupati serangkaian peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan
Republik Indonesia, kita gulirkan Promo Merdeka PBB-P2 2025 periode 18 Agustus
sampai dengan 30 September 2025.
Sugiartha menyatakan
bahwa kebijakan penghapusan piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga tahun 2020
dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah selain meringankan beban warga
dalam membayar tunggakan PBB.
"Melalui kebijakan
ini, Pemkab Buleleng hadir untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak
PBB-P2 terlalu lama dengan menghapus piutang pokok dan denda PBB-P2 hingga
tahun 2020. Dengan syarat, warga masyarakat selaku Wajib Pajak (WP) melunasi
pokok dan denda PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025," jelasnya.
Menurut Sugiartha,
kebijakan penghapusan piutang dan denda PBB-P2 ini dapat dinikmati WP hingga
tanggal 30 September 2025. Dengan membayar pokok dan denda PBB-P2 selama 5
tahun (tahun pajak 2021 s/d 2025, red), WP langsung menerima reward penghapusan
tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2020 ke bawah secara otomatis tanpa
permohonan.
"Berdasarkan hasil
evaluasi, hingga saat ini realisasi penerimaan PAD per tanggal 19 Agustus 2025
dari 10 Objek Pajak Daerah sudah mencapai Rp156,123 Miliar atau 65,99 persen
dari target sebesar Rp236,573 Miliar, sementara dari Opsen Pajak PKB dan BBNKB
sudah mencapai Rp. 69,606 Miliar atau 46,30 persen dari terget sebesar
Rp128,751 Miliar.Upaya pencapaian target penerimaan terus dilakukan, termasuk
melalui Promo Merdeka PBB-P2, astungkara dengan meningkatnya kesadaran
masyarakat, WP membayar pajak, terget tersebut dapat terwujud,"
pungkasnya.
0Komentar