Sebanyak lima orang warga
binaan di Lapas Singaraja mendapatkan amnesti dari Presiden RI, Prabowo
Subianto.
Penghapusan hukuman
pidana ini disahkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025
tentang Pemberian Amnesti, yang ditandatangani pimpinan negara pada Jumat
(1/8/2025).
Untuk diketahui, amnesti
merupakan bentuk pengampunan dari presiden, dengan menghapus status pidana yang
telah dijatuhkan kepada seseorang, yang melakukan tindak pidana.
Setelah mendapatkan
amnesti, penerima akan langsung bebas murni, dan status hukum mereka dipulihkan
sepenuhnya.
”Ada lima orang yang
mendapatkan amnesti, dan langsung kami bebaskan pada Sabtu (2/8). Mereka
pengguna narkotika, yang barang bukti di bawah 0,3 gram,” ujar Kepala Lapas (Kalapas)
Kelas IIB Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra
Pihaknya mengatakan,
sebelum keluarnya keppres terkait amnesti, Kementerian Imigrasi dan
Pemasyarakatan RI telah meminta data, terkait napi-napi yang sekiranya memenuhi
syarat untuk mendapatkan pengampunan. Pengumpulan data dilakukan sekitar Maret.
Dari hasil asesmen, Lapas
Singaraja mengusulkan sebelas orang yang dinilai pantas dapat pengampunan.
Sebab dari catatan rumah
tahanan itu, belasan orang ini bukan residivis dan tidak melakukan pelanggaran
selama menjalani hukuman pidana.
Hanya saja, selama proses
finalisasi amnesti, enam orang sudah bebas duluan, lantaran masa hukuman yang
telah usai.
Sehingga menyisakan lima
orang saja. Maka mereka yang mendapat amnesti Presiden Prabowo melalui keppres
bersamaan dengan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
”Lima orang ini sisa
hukuman lima sampai tujuh bulan, tidak ada yang tahunan. Karena amnesti, jadi
mereka bebas murni, tidak ada syarat wajib lapor ke Bapas,” lanjut Kalapas
Gusti Lanang.
Pengampunan yang
diberikan presiden RI tentu disambut baik oleh Lapas Singaraja.
Sebab ini juga bertujuan
mengurangi jumlah napi di dalamnya, karena sudah over capacity.
Sebagai informasi Saat
ini saja, penghuni Lapas Singaraja sebanyak 369 orang, gabungan napi dan tahanan,
padahal kapasitasnya hanya 100 orang.tentunya hal tersebut dapat dikategorikan
sebagai overload di lapas llB Singaraja ini Napi kasus narkotika paling
mendominasi, disusul pidana umum dan narkotika.
0Komentar