TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dua Terdakwa Kasus Penodaan Nyepi di Sumberkelampok Resmi Menghirup Udara Bebas

Dua Terdakwa Kasus Penodaan Nyepi di Sumberkelampok Resmi Menghirup Udara Bebas

Daftar Isi
×

 

SINGARAJA FM,-Dua terdakwa dalam kasus penodaan Nyepi 2023 resmi bebas pada Selasa (12/8/2025).  Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58) adalah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Keduanya menerima hukuman penjara empat bulan masing-masing di Penjara Kelas IIB Singaraja.

Di halaman Lapas Singaraja, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyaksikan langsung penyerahan kedua napi kepada keluarga dan kuasa hukum mereka.

Menurut Wayan Riasa, Kepala Seksi Pembinaan, Pendidikan, dan Kegiatan Kerja (Binapigiatja) Lapas Singaraja, kebebasan ini murni.

Kamis (14/8) Riasa mengkonfirmasi, “Mereka dibebaskan kemarin karena telah selesai menjalani pidananya.”

Acmat Saini dan Mokhamad Rasad aktif mengikuti program pembinaan selama dipenjara, termasuk kegiatan kepribadian, ibadah, penyuluhan, gotong royong, dan pengajian.  Kedua orang menunjukkan sikap kooperatif dan mematuhi tata tertib, menurut Riasa.

Pihak Lapas berharap mereka berdua menikmati kebebasan ini sebagai titik balik. "Pesan dari Kalapas, jangan lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri. Hiduplah tentram bersama keluarga dan berdaya guna bagi masyarakat," katanya.

Kasus ini bermula ketika keduanya dijemput oleh polisi pada tanggal 14 April 2025 setelah menolak tiga panggilan jaksa.  Eksekusi ini adalah konsekuensi dari vonis empat bulan penjara yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi.Sebelum ini, PN Singaraja hanya menjatuhkan hukuman percobaan.

 


 

0Komentar

sn
sn
Special Ads