SINGARAJA FM,-Dua
terdakwa dalam kasus penodaan Nyepi 2023 resmi bebas pada Selasa (12/8/2025). Acmat Saini (52) dan Mokhamad Rasad (58)
adalah warga Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Keduanya menerima hukuman penjara empat bulan masing-masing di Penjara Kelas
IIB Singaraja.
Di
halaman Lapas Singaraja, Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,
menyaksikan langsung penyerahan kedua napi kepada keluarga dan kuasa hukum
mereka.
Menurut
Wayan Riasa, Kepala Seksi Pembinaan, Pendidikan, dan Kegiatan Kerja
(Binapigiatja) Lapas Singaraja, kebebasan ini murni.
Kamis
(14/8) Riasa mengkonfirmasi, “Mereka dibebaskan kemarin karena telah selesai
menjalani pidananya.”
Acmat
Saini dan Mokhamad Rasad aktif mengikuti program pembinaan selama dipenjara,
termasuk kegiatan kepribadian, ibadah, penyuluhan, gotong royong, dan
pengajian. Kedua orang menunjukkan sikap
kooperatif dan mematuhi tata tertib, menurut Riasa.
Pihak
Lapas berharap mereka berdua menikmati kebebasan ini sebagai titik balik.
"Pesan dari Kalapas, jangan lagi melakukan hal-hal yang merugikan diri
sendiri. Hiduplah tentram bersama keluarga dan berdaya guna bagi
masyarakat," katanya.
Kasus
ini bermula ketika keduanya dijemput oleh polisi pada tanggal 14 April 2025
setelah menolak tiga panggilan jaksa.
Eksekusi ini adalah konsekuensi dari vonis empat bulan penjara yang
diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung
(MA) pada tingkat kasasi.Sebelum ini, PN Singaraja hanya menjatuhkan hukuman
percobaan.
0Komentar