SINGARAJA FM,-Demo 28 Agustus yang dilakukan buruh di Jakarta, juga merembet ke Kabupaten Buleleng. Bedanya, aksi di Bali utara dilakukan oleh Partai Buruh dengan membawa tuntutan ke Pemkab Buleleng.Para pengurus Partai Buruh menyerahkan tuntutan mereka kepada Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, pada Kamis (28/8/2025).
Tercatat ada enam
tuntutan yang diajukan oleh Partai Buruh. Pertama yakni menghapus outsourcing
dan tolak upah murah. Kedua, menghentikan PHK dan membentuk satgas PHK. Ketiga,
melakukan reformasi pajak perburuhan. Hal itu juga harus diikuti dengan
kenaikan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) Rp7,5 juta per bulan. Pemerintah
juga harus menghapus pajak pesangon, pajak THR, pajak JHT, dan diskriminasi
terhadap perempuan menikah.Tuntutan keempat yakni Partai Buruh mendesak
pemerintah mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa
Omnibus Law. Kelima, pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Berantas
Korupsi. Terakhir, revisi RUU Pemilu untuk mendesain Pemilu yang lebih
berkeadilan.
Ketua Exco Partai Buruh
Kabupaten Buleleng. I Gusti Ngurah Made Rediasa mengatakan kegiatan ini
merupakan selain juga instruksi dari pusat juga salah satu upaya memperjuangkan
Hak para kaum buruh,kendati selama ini di Buleleng belum ada aduan /temuan
terkait kurangnya perhatian kepada para buruh.
”Selama ini kami sering
lihat, namun tidak ada tindakan. Ini wujud nyata di Buleleng, untuk menyuarakan
aspirasi ke Pemkab Buleleng,” ujar I Gusti Ngurah Made Rediasa, Ketua Exco
Partai Buruh Kabupaten Buleleng.
Sementara itu Bupati
Buleleng, Gede Supriatna mengatakan,Pemkab Buleleng mengaku menerima semua
aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. pihaknya terbuka dengan semua masukan,
apalagi yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja.
Bahkan Supriatna
menyebut, visi misi daerah sejalan dengan sejumlah poin yang disampaikan oleh
Partai Buruh.
”Kami akan kaji,
pelajari yang sekiranya ada hal-hal yang disampaikan tadi, merupakan kewenangan
dari Pemkab Buleleng,” ujarnya.

0Komentar