TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Tim Goak Poleng Puputan  Perangi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Buleleng

Tim Goak Poleng Puputan Perangi Narkoba di Wilayah Hukum Polres Buleleng

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Perang  puputan terhadap peredaran  narkoba diwilayah polres Buleleng  terus digencarkan oleh Polres Buleleng. Hasilnya, selama kurun waktu 20 Juni hingga awal Juli 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan menangkap sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di wilayah Buleleng. Dari keseluruhan kasus, barang bukti sabu yang diamankan bahkan mencapai 73,66 gram netto angka yang cukup mencolok untuk skala wilayah Buleleng.

Pengungkapan dilakukan dari berbagai lokasi mulai dari rumah kontrakan, kamar kos, jalan umum, hingga gudang rongsokan. Salah satu kasus terbesar melibatkan dua pelaku asal Banyuwangi yang membawa sabu dalam jumlah besar dan mengedarkannya di wilayah Denbukit.

Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, upaya ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Buleleng semenjak dirinya bertugas dibueleng akan memberantas narkoba,terlebih lagi buleleng zona merah peredaran narkoba .

"Kami tidak akan berhenti memburu para pelaku peredaran narkoba. Semua proses penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dan informasi masyarakat. Peran serta warga sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini sehingga nantinya  buleleng tidak lagi menjadi wilayah zona merah narkoba ,terbukti sudah berapa bandar,pemakai bahkan DPO yang berhasil kami ringkus," ujarnya, Rabu (9/7/2025).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, dalam salah satu pengungkapan, tersangka diketahui mendapatkan sabu dari narapidana di Lapas Kerobokan, menunjukkan adanya jaringan yang cukup kompleks. Beberapa pelaku juga kedapatan menyimpan timbangan digital, pipet, dan alat isap sabu lainnya, yang menguatkan dugaan bahwa mereka juga menjadi pengedar aktif.

"Para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah," kata AKP Putu Edy menegaskan.

Polres Buleleng menekankan, langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, dengan menjadikan peran aktif masyarakat sebagai ujung tombak pencegahan dan juga mengajak Masyarakat jika mengetahui terhadap pelaku baik pengedar maupun pengguna untuk menghubungi Polres Buleleng.



0Komentar

sn
sn
Special Ads