SINGARAJA FM,-Perang puputan terhadap peredaran narkoba diwilayah polres Buleleng terus digencarkan oleh Polres Buleleng. Hasilnya, selama kurun waktu 20 Juni hingga awal Juli 2025, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dan menangkap sepuluh orang tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu, ganja, dan ekstasi di wilayah Buleleng. Dari keseluruhan kasus, barang bukti sabu yang diamankan bahkan mencapai 73,66 gram netto angka yang cukup mencolok untuk skala wilayah Buleleng.
Pengungkapan dilakukan
dari berbagai lokasi mulai dari rumah kontrakan, kamar kos, jalan umum, hingga
gudang rongsokan. Salah satu kasus terbesar melibatkan dua pelaku asal
Banyuwangi yang membawa sabu dalam jumlah besar dan mengedarkannya di wilayah
Denbukit.
Kapolres Buleleng AKBP
Ida Bagus Widwan Sutadi menyampaikan, upaya ini merupakan bentuk komitmen
kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di Buleleng semenjak dirinya
bertugas dibueleng akan memberantas narkoba,terlebih lagi buleleng zona merah
peredaran narkoba .
"Kami tidak akan
berhenti memburu para pelaku peredaran narkoba. Semua proses penangkapan
dilakukan melalui penyelidikan dan informasi masyarakat. Peran serta warga
sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran barang haram ini
sehingga nantinya buleleng tidak lagi
menjadi wilayah zona merah narkoba ,terbukti sudah berapa bandar,pemakai bahkan
DPO yang berhasil kami ringkus," ujarnya, Rabu (9/7/2025).
Kepala Satuan Reserse
Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan menjelaskan, dalam salah satu
pengungkapan, tersangka diketahui mendapatkan sabu dari narapidana di Lapas
Kerobokan, menunjukkan adanya jaringan yang cukup kompleks. Beberapa pelaku
juga kedapatan menyimpan timbangan digital, pipet, dan alat isap sabu lainnya,
yang menguatkan dugaan bahwa mereka juga menjadi pengedar aktif.
"Para pelaku akan
dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran
rupiah," kata AKP Putu Edy menegaskan.
Polres Buleleng
menekankan, langkah tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan
narkotika, dengan menjadikan peran aktif masyarakat sebagai ujung tombak
pencegahan dan juga mengajak Masyarakat jika mengetahui terhadap pelaku baik
pengedar maupun pengguna untuk menghubungi Polres Buleleng.
0Komentar