SINGARAJA FM,-Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang lansia di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, berhasil diungkap oleh tim Satreskrim Polres Buleleng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) di Mapolres Buleleng.
Widwan menyampaikan
bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim khusus Bhayangkara Goak Poleng
Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada, berdasarkan
laporan polisi model B tertanggal 23 Juli 2025. Kasus ini berawal dari ditemukannya
Ketut Parni (73), warga Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, dalam keadaan
meninggal dunia di kamar tidurnya pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 07.00
WITA.
Keluarga korban curiga
karena korban yang selama ini diketahui dalam kondisi sehat ditemukan
meninggal, dan sejumlah barang berharga di dalam brankas miliknya raib.
Barang-barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp80 juta serta
perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan anting-anting.
Dari hasil
penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MSY (27), warga Desa Selat. Ia sempat
bekerja paruh waktu di rumah korban dan diduga kuat telah merencanakan aksinya.
Pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mendapati
korban sedang tertidur. Karena takut ketahuan, pelaku menutup wajah korban
dengan kain lap dan bantal, hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.
Widwan menjelaskan
bahwa berdasarkan hasil autopsi oleh tim forensik RSUD Buleleng, korban
meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian wajah dan indikasi pembekapan, yang
menyebabkan korban kekurangan oksigen dan mati lemas.
Widwan juga mengungkap
bahwa pelaku sempat menggunakan hasil curian untuk membeli motor, handphone,
pakaian, serta mengonsumsi narkotika dan berjudi online. Saat penangkapan pada
23 Juli dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan
sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, sepeda motor, jaket, dan sisa
uang hasil pencurian sebesar Rp580 ribu.
"Pelaku telah
mengakui perbuatannya. Barang bukti seperti perhiasan emas, uang tunai, serta
barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian telah diamankan untuk
kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan
kematian, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara.
Polres Buleleng
menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama
yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai
dengan prosedur yang berlaku.
0Komentar