TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Terungkap,Motif Buruh Asal Desa Selat Rampok dan Bunuh Majikan

Terungkap,Motif Buruh Asal Desa Selat Rampok dan Bunuh Majikan

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang lansia di Desa Selat, Kecamatan Sukasada, berhasil diungkap oleh tim Satreskrim Polres Buleleng. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, dalam konferensi pers pada Senin (28/7/2025) di Mapolres Buleleng.

Widwan menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim khusus Bhayangkara Goak Poleng Satreskrim Polres Buleleng bersama Unit Reskrim Polsek Sukasada, berdasarkan laporan polisi model B tertanggal 23 Juli 2025. Kasus ini berawal dari ditemukannya Ketut Parni (73), warga Banjar Dinas Bululada, Desa Selat, dalam keadaan meninggal dunia di kamar tidurnya pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 07.00 WITA.

Keluarga korban curiga karena korban yang selama ini diketahui dalam kondisi sehat ditemukan meninggal, dan sejumlah barang berharga di dalam brankas miliknya raib. Barang-barang yang hilang antara lain uang tunai sekitar Rp80 juta serta perhiasan emas berupa kalung, gelang, cincin, dan anting-anting.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui berinisial MSY (27), warga Desa Selat. Ia sempat bekerja paruh waktu di rumah korban dan diduga kuat telah merencanakan aksinya. Pelaku masuk ke rumah melalui pintu depan yang tidak terkunci dan mendapati korban sedang tertidur. Karena takut ketahuan, pelaku menutup wajah korban dengan kain lap dan bantal, hingga korban kehabisan napas dan meninggal dunia.

Widwan menjelaskan bahwa berdasarkan hasil autopsi oleh tim forensik RSUD Buleleng, korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian wajah dan indikasi pembekapan, yang menyebabkan korban kekurangan oksigen dan mati lemas.

Widwan juga mengungkap bahwa pelaku sempat menggunakan hasil curian untuk membeli motor, handphone, pakaian, serta mengonsumsi narkotika dan berjudi online. Saat penangkapan pada 23 Juli dini hari, tim berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk perhiasan emas, sepeda motor, jaket, dan sisa uang hasil pencurian sebesar Rp580 ribu.

 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya. Barang bukti seperti perhiasan emas, uang tunai, serta barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Kapolres.

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Buleleng menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.



0Komentar

sn
sn
Special Ads