SINGARAJA FM,-Semua pemerintah, termasuk Pemkab Buleleng, harus menjaga keterbukaan informasi publik (KIP) kepada masyarakat. Ketut Suwarmawan, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, menyatakan bahwa KIP berfungsi untuk memenuhi kewajiban hukum dan memupuk kepercayaan antara Pemerintah dan masyarakat.
Dengan memberikan
informasi yang terbuka, kita dapat menciptakan komunikasi yang sehat,
meningkatkan partisipasi publik, dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang
bersih dan profesional. Ini disampaikan
saat sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian kuesioner Monitoring dan
Evaluasi (Monev) di Ruang Buleleng Comand Center (BCC),pada Senin (14/7/2025).
Menurut Kadis
Suwarmawan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,
setiap badan publik diwajibkan untuk menyediakan akses informasi yang akurat,
cepat, dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Hal ini diperlukan untuk membangun
kepercayaan publik dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan responsif.
"Kegiatan monev
ini tidak hanya bertujuan untuk mengukur kepatuhan administratif, namun juga
menjadi sarana refleksi bagi seluruh PPID dalam memperbaiki tata kelola
informasi publik yang lebih baik, inovatif dan berbasis kebutuhan
masyarakat," jelasnya.
Terakhir, pihaknya
berharap semua PPID pelaksana memahami secara menyeluruh prosedur dan teknik
pengisian kuesioner monev KIP. Hal ini dilakukan agar hasilnya menunjukkan
kondisi yang akurat dan dapat diandalkan, dan untuk meningkatkan komitmen dan
koordinasi internal dalam pelayanan informasi publik melalui penerapan
keterbukaan sebagai bagian dari budaya organisasi.
Tujuan monev ini, kata
Putu Arnata, Wakil Ketua KIP Provinsi Bali, adalah untuk mengukur tingkat
kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan KIP serta untuk menemukan,
mengiventarisasi, memberikan umpan balik, dan sosialisasi masalah yang muncul
selama pelaksanaan KIP.
0Komentar