TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dua Oknum Pegawai DPRD Buleleng Terancam Sanksi Etik

Dua Oknum Pegawai DPRD Buleleng Terancam Sanksi Etik

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial GA dan WA, terancam dijatuhi sanksi etik karena diduga terlibat perselingkuhan. Keduanya diketahui bekerja di DPRD Buleleng.

Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra memastikan akan memberikan sanksi kepada keduanya sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

"Kami siap menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan. Pelanggaran itu kan ada tingkatannya, itu sesuai dengan aturan," kata Sutjidra, Selasa (15/7/2025).

Sutjidra menjelaskan, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng telah memanggil GA dan WA untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan guna memverifikasi laporan yang diterima.

"Sesuai dengan pertimbangan Bapek, Pak Sekda sudah memanggil yang bersangkutan, sudah verifikasi mungkin nanti ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lagi," jelasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Gede Suyasa menambahkan, Bapek sudah memberikan rekomendasi sanksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun sanksi tersebut masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Semua bisa terjadi tergantung pertimbangan teknis BKN,"Kami semuanya sudah rapatkan di tim pertimbangan kepegawaian. Tentu karena sekarang sistemnya harus melewati Pertek BKN maka semua keputusan masih menunggu dari kepala daerah setelah Pertek BKN turun," jelas Pungkas Suyasa.

Sebelumnya beredar luas video dan foto bukti chat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh GA dan WA,Bukti tersebut disebar oleh istri ASN tersebut yang merasa kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh suaminya bahkan ketiganya sempat dipanggil oleh ketua DPRD kabupaten Buleleng juga .



0Komentar

sn
sn
Special Ads