SINGARAJA FM,-Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Buleleng, Bali, berinisial GA dan WA, terancam dijatuhi sanksi etik karena diduga terlibat perselingkuhan. Keduanya diketahui bekerja di DPRD Buleleng.
Bupati Buleleng Nyoman
Sutjidra memastikan akan memberikan sanksi kepada keduanya sesuai tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
"Kami siap
menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkatan pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran itu kan ada tingkatannya, itu sesuai dengan aturan," kata
Sutjidra, Selasa (15/7/2025).
Sutjidra menjelaskan,
Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng telah memanggil GA dan
WA untuk meminta klarifikasi. Pemanggilan juga dilakukan guna memverifikasi
laporan yang diterima.
"Sesuai dengan
pertimbangan Bapek, Pak Sekda sudah memanggil yang bersangkutan, sudah
verifikasi mungkin nanti ada hal-hal yang perlu diklarifikasi lagi,"
jelasnya.
Sekretaris Daerah
(Sekda) Buleleng Gede Suyasa menambahkan, Bapek sudah memberikan rekomendasi
sanksi kepada Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun sanksi
tersebut masih menunggu persetujuan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian
Nasional (BKN).
"Semua bisa
terjadi tergantung pertimbangan teknis BKN,"Kami semuanya sudah rapatkan
di tim pertimbangan kepegawaian. Tentu karena sekarang sistemnya harus melewati
Pertek BKN maka semua keputusan masih menunggu dari kepala daerah setelah
Pertek BKN turun," jelas Pungkas Suyasa.
Sebelumnya beredar luas
video dan foto bukti chat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh GA dan
WA,Bukti tersebut disebar oleh istri ASN tersebut yang merasa kecewa dengan
tindakan yang dilakukan oleh suaminya bahkan ketiganya sempat dipanggil oleh
ketua DPRD kabupaten Buleleng juga .
0Komentar