SINGARAJA FM,-Sikap tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng menjatuhkan sanksi tegas kepada dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga terlibat perselingkuhan AP dan WA. Keduanya dikenakan sanksi pemecatan. Sanksi itu tercantum dalam SK Bupati Buleleng yang ditandatangani Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Senin (21/7/2025)lalu.
Sekda Buleleng, Gede
Suyasa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025)membenarkan jika sanksi sudah
terbit. Sanksi dijatuhkan pada Senin, hanya beberapa hari setelah Badan
Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek).
“langkah ini diambil
setelah Terkait dengan penjatuhan sanksi yang . Pertek BKN juga sudah turun,
makanya ditetapkan pemberhentiannya dengan SK Bupati. Jadi keduanya
diberhentikan,dari PPPK yang bertugas di Sekertariat DPRD Buleleng"ucap
Suyasa.
Suyasa mengatakan Dalam
SK Bupati tersebut, baik GA maupun WA diberhentikan dengan hormat tidak atas
permintaan sendiri. Dengan kata lain, keduanya dipecat.
"Saat ini keduanya
disebut masih bertugas di DPRD Buleleng. Namun terhitung pada bulan Agustus
mendatang, mereka tidak lagi berstatus sebagai ASN, sehingga otomatis mereka
sudah dibebas tugaskan tinggal menghitung hari saja "Ucapnya.
Suyasa menyatakan,
sesuai dengan aturan, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya
mengenal tiga jenis sanksi. Yakni sanksi ringan berupa teguran lisan tertulis
maupun pernyataan tidak puas dari atasan langsung.
Selanjutnya ada sanksi
sedang berupa penundaan gaji selama sebulan. Serta sanksi berat berupa
pemberhentian dari kepegawaian.
Khusus terkait tindakan
yang dilakukan oleh AP dan WA, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab
Buleleng punya pertimbangan sendiri.
Bapek menyatakan
perbuatan yang dilakukan keduanya memicu kegaduhan dan berpengaruh terhadap
sistem tata kelola pemerintah. Sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga pemerintah dan DPRD.
Sekda Suyasa juga
menyebut jika Bapek melihat terjadi gangguan stabilitas kinerja dalam
organisasi Sekretariat DPRD Buleleng.
“Atas dasar
pertimbangan-pertimbangan itu, berdasarkan SK Bupati, diberikan sanksi pemberhentian,”
tegasnya.
Sebelumnya sempat viral
di media sosial video, Foto dan Bukti Chatingan oknum ASN di DPRD Buleleng
diduga terlibat perselingkuhan. Indikasi itu mencuat lewat akun facebook Widia
Widia.dan permasalah ini sudah ditangani oleh Sekertariat DPRD kabupaten dan
juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap AP dan WA, serta Widia yang merupakan
istri dari ASN tersebut.
kedua orang oknum ASN
DPRD Buleleng yang dituduh berselingkuh, mengajukan laporan ke Polres Buleleng.
Keduanya melaporkan indikasi pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE
sedangkan istri oknum ASN juga melaporkan AP dan WA ke polres Buleleng Atas dugaan
perselingkuhan.

0Komentar