TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Dua Oknum ASN Sekretariat DPRD Buleleng Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Dua Oknum ASN Sekretariat DPRD Buleleng Resmi Diberhentikan Secara Tidak Terhormat

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Sikap tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng menjatuhkan sanksi tegas kepada dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD Buleleng yang diduga terlibat perselingkuhan AP dan WA. Keduanya dikenakan sanksi pemecatan. Sanksi itu tercantum dalam SK Bupati Buleleng yang ditandatangani Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra pada Senin (21/7/2025)lalu.

Sekda Buleleng, Gede Suyasa saat dikonfirmasi pada Kamis (24/7/2025)membenarkan jika sanksi sudah terbit. Sanksi dijatuhkan pada Senin, hanya beberapa hari setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek).

“langkah ini diambil setelah Terkait dengan penjatuhan sanksi yang . Pertek BKN juga sudah turun, makanya ditetapkan pemberhentiannya dengan SK Bupati. Jadi keduanya diberhentikan,dari PPPK yang bertugas di Sekertariat DPRD Buleleng"ucap Suyasa.

Suyasa mengatakan Dalam SK Bupati tersebut, baik GA maupun WA diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Dengan kata lain, keduanya dipecat.

"Saat ini keduanya disebut masih bertugas di DPRD Buleleng. Namun terhitung pada bulan Agustus mendatang, mereka tidak lagi berstatus sebagai ASN, sehingga otomatis mereka sudah dibebas tugaskan tinggal menghitung hari saja "Ucapnya.

 

Suyasa menyatakan, sesuai dengan aturan, Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya mengenal tiga jenis sanksi. Yakni sanksi ringan berupa teguran lisan tertulis maupun pernyataan tidak puas dari atasan langsung.

Selanjutnya ada sanksi sedang berupa penundaan gaji selama sebulan. Serta sanksi berat berupa pemberhentian dari kepegawaian.

Khusus terkait tindakan yang dilakukan oleh AP dan WA, Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) Pemkab Buleleng punya pertimbangan sendiri.

Bapek menyatakan perbuatan yang dilakukan keduanya memicu kegaduhan dan berpengaruh terhadap sistem tata kelola pemerintah. Sekaligus mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan DPRD.

Sekda Suyasa juga menyebut jika Bapek melihat terjadi gangguan stabilitas kinerja dalam organisasi Sekretariat DPRD Buleleng.

“Atas dasar pertimbangan-pertimbangan itu, berdasarkan SK Bupati, diberikan sanksi pemberhentian,” tegasnya.

Sebelumnya sempat viral di media sosial video, Foto dan Bukti Chatingan oknum ASN di DPRD Buleleng diduga terlibat perselingkuhan. Indikasi itu mencuat lewat akun facebook Widia Widia.dan permasalah ini sudah ditangani oleh Sekertariat DPRD kabupaten dan juga sudah dilakukan pemanggilan terhadap AP dan WA, serta Widia yang merupakan istri dari ASN tersebut.

kedua orang oknum ASN DPRD Buleleng yang dituduh berselingkuh, mengajukan laporan ke Polres Buleleng. Keduanya melaporkan indikasi pencemaran nama baik serta pelanggaran UU ITE sedangkan istri oknum ASN juga melaporkan AP dan WA ke polres Buleleng Atas dugaan perselingkuhan.



 

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads