TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPMPTSP Kab.Buleleng Gelar Rakor Sebagai Upaya  Penyamaan  Persepsi Perizinan Pengembangan  Perumahan

DPMPTSP Kab.Buleleng Gelar Rakor Sebagai Upaya Penyamaan Persepsi Perizinan Pengembangan Perumahan

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Dalam  Upaya menyatukan persepsi terkait dengan perizinan pengembangan  perumahan  yang ada dikabupaten buleleng DPMPTSP Kabupaten Bueleng Menggelar Rapat Kordinasi perizinan pengembang perumahan ,Senin (7/7/ 2025) bertempat di Ruang Prioritas MPP Buleleng .

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buleleng  Drs. Made Supartawan, M.M. didampingi Sekertaris Dinas Ketut Agus Widi Sanjaya, SIP, MM .  Serta dihadiri oeh JF Muda Penata Perizinan Substansi Pelayanan A serta tamu undangan dari Dinas DPUTR Kabupaten Buleleng, Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng dan Kantor ATR/BPN Singaraja, Satuan Polisi Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.

Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buleleng  Drs. Made Supartawan, M.M.mengatakan rakor kali ini merupakan salah satu Upaya dalam hal penyamaan persepsi permasalahan pengesahan Recana Tapak (site plan) pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng .

“ kurang lengkapnya data pelaku usaha pada sistem permohonan Pengesahan Rencana Tapak serta sehingga melalui dapat ini perlu adanya sinkronisasi data pelaku usaha sejak permohonan persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sehingga natinya hal tersebut dapat terselesaikan ,“ ujar supartawan .

Supartawan menambahkan di dalam rapat disepakati bahwa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat standar yang diperoleh pelaku usaha melalui system OSS-RBA, maka di dalam KKPR perlu untuk mencantumkan kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh Pengesahan Rencana Tapak.

 “Melalui rapat koordinasi kali ini diharapkan akan mampu memberikan solusi-solusi sehingga proses perizinan pengembangan perumahan menjadi lebih cepat, tepat dan mudah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas supartawan.



0Komentar

sn
sn
Special Ads