SINGARAJA FM,-Dalam Upaya menyatukan persepsi terkait dengan perizinan pengembangan perumahan yang ada dikabupaten buleleng DPMPTSP Kabupaten Bueleng Menggelar Rapat Kordinasi perizinan pengembang perumahan ,Senin (7/7/ 2025) bertempat di Ruang Prioritas MPP Buleleng .
Rapat koordinasi ini
dipimpin langsung Plt.Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buleleng Drs. Made Supartawan, M.M. didampingi
Sekertaris Dinas Ketut Agus Widi Sanjaya, SIP, MM . Serta dihadiri oeh JF Muda Penata Perizinan
Substansi Pelayanan A serta tamu undangan dari Dinas DPUTR Kabupaten Buleleng,
Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng dan Kantor ATR/BPN Singaraja, Satuan Polisi
Pamong Praja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
Plt.Kepala Dinas
Penanaman Modal dan PTSP Kab.Buleleng Drs.
Made Supartawan, M.M.mengatakan rakor kali ini merupakan salah satu Upaya dalam
hal penyamaan persepsi permasalahan pengesahan Recana Tapak (site plan)
pengembangan perumahan di Kabupaten Buleleng .
“ kurang lengkapnya
data pelaku usaha pada sistem permohonan Pengesahan Rencana Tapak serta
sehingga melalui dapat ini perlu adanya sinkronisasi data pelaku usaha sejak
permohonan persyaratan dasar yaitu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
sehingga natinya hal tersebut dapat terselesaikan ,“ ujar supartawan .
Supartawan menambahkan
di dalam rapat disepakati bahwa sebagaimana disebutkan dalam sertifikat standar
yang diperoleh pelaku usaha melalui system OSS-RBA, maka di dalam KKPR perlu
untuk mencantumkan kewajiban pelaku usaha untuk memperoleh Pengesahan Rencana
Tapak.
0Komentar