TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
DPMPTSP Buleleng Dorong Legalitas UMKM di Desa Mengening, Lima Pelaku Usaha Dapat NIB

DPMPTSP Buleleng Dorong Legalitas UMKM di Desa Mengening, Lima Pelaku Usaha Dapat NIB

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Upaya mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) digelar di Kantor Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Substansi Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama Substansi Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dan dihadiri langsung oleh pelaku-pelaku UMKM lokal. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Sekretaris Desa Mengening, Komang Budiani.

Sebanyak lima pelaku usaha berhasil didampingi dan mendaftarkan NIB dalam kegiatan tersebut, antara lain:

           Nengah Resmiadi – usaha warung kelontong

           Komang Astini Asih – usaha kripik singkong

           Okta Handayani – usaha laundry

           Komang Asriningsih – usaha jajan Banten/rengginang

           Luh Putu Indrani – usaha penjualan pakaian

“Pendaftaran NIB ini penting sebagai langkah awal legalitas usaha, agar para pelaku usaha bisa mengakses pembiayaan seperti KUR dan berbagai program pemberdayaan lainnya dari pemerintah,” ujar salah satu petugas dari DPMPTSP.

Melalui kepemilikan NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh identitas usaha yang sah, namun juga membuka peluang lebih luas untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen DPMPTSP Buleleng dalam menghadirkan layanan publik yang menjangkau hingga ke pelosok desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal berbasis masyarakat.



0Komentar

sn
sn
Special Ads