SINGARAJA FM,-Upaya mendorong pelaku usaha mikro untuk naik kelas terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kegiatan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) digelar di Kantor Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan.
Kegiatan ini
dilaksanakan oleh Substansi Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan bersama Substansi
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan, dan dihadiri langsung oleh pelaku-pelaku
UMKM lokal. Kehadiran mereka disambut hangat oleh Sekretaris Desa Mengening,
Komang Budiani.
Sebanyak lima pelaku
usaha berhasil didampingi dan mendaftarkan NIB dalam kegiatan tersebut, antara
lain:
• Nengah Resmiadi – usaha warung
kelontong
• Komang Astini Asih – usaha kripik
singkong
• Okta Handayani – usaha laundry
• Komang Asriningsih – usaha jajan
Banten/rengginang
• Luh Putu Indrani – usaha penjualan
pakaian
“Pendaftaran NIB ini
penting sebagai langkah awal legalitas usaha, agar para pelaku usaha bisa
mengakses pembiayaan seperti KUR dan berbagai program pemberdayaan lainnya dari
pemerintah,” ujar salah satu petugas dari DPMPTSP.
Melalui kepemilikan
NIB, pelaku usaha tidak hanya memperoleh identitas usaha yang sah, namun juga
membuka peluang lebih luas untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
Langkah ini menjadi
bukti nyata komitmen DPMPTSP Buleleng dalam menghadirkan layanan publik yang
menjangkau hingga ke pelosok desa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal
berbasis masyarakat.
0Komentar