SINGARAJA FM,-Dalam rangka pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun anggran 2025, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas perubahan KUA-PPAS tahun 2025, dalam Rapat Paripura DPRD, Senin (7/7/2025).
Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Bupati Buleleng menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Rancangan
Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati
Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) yang sudah disepakati dan mendapatkan persetujuan dari DPRD
Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah kabupaten Buleleng "ucap
Arya saat memimpin Rapat
Serta ketentuan dari
peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan
tetap mempertimbangakan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara
substansinya.
Pada perubahan anggaran
tahun 2025 secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS
terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni : pendapatan daerah
dirancang sebesar Rp2,55 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp180,56
miliar lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD Induk sebesar Rp2,37
triliun lebih.
Belanja daerah
dirancang sebesar Rp2,74 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp205,12
miliar lebih dibandingakan dengan APBD induk sebesar Rp2,54 triliun lebih.
"Dengan
perbandingan proyeksi tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun
2025 mengalami defisit sebesar Rp189 miliar lebih meningkat sebesar Rp24,56
miliar lebih atau sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah,
sehingga hal ini menganut konsep anggaran berimbang," ungkap Bupati
Sutjidra.
Menyikapi hal tersebut
Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui
relokasi belanja dari yang tidak efektif ke yang lebih efektif dengan
memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada
perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap
dipertahankan dalam rancangan tersebut seperti untuk kepentingan belanja
honorarium P3K Paruh Waktu, bantuan penerima Bantuan Iuran BPJS kesehatan,
serta usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah lainnya.
Bupati juga berharap
kepada DPRD untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif
dalam tahapan pembahasan Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun
Anggran 2025 dapat segera disetujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan
Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Hadir dalam rapat
tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten
Buleleng, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah
kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya
0Komentar