TUO6BUOpGUd9BUYpGSroBSGiGY==
Light Dark
Bupati Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Bupati Atas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 Di Sidang

Bupati Buleleng Sampaikan Nota Pengantar Bupati Atas Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 Di Sidang

Daftar Isi
×

SINGARAJA FM,-Dalam rangka pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Buleleng tahun anggran 2025, Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas perubahan KUA-PPAS tahun 2025, dalam Rapat Paripura DPRD, Senin (7/7/2025).

Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Buleleng, Bupati Buleleng menegaskan bahwa Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

"Rancangan Perubahan KUA-PPAS tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 14 Tahun 2025 tentang perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang sudah disepakati dan mendapatkan persetujuan dari DPRD Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Daerah kabupaten Buleleng "ucap Arya  saat memimpin Rapat

Serta ketentuan dari peraturan perundangan yang berlaku lainnya yang dilakukan sesuai jadwal dengan tetap mempertimbangakan kualitas dokumen baik secara sistematika dan secara substansinya.

Pada perubahan anggaran tahun 2025 secara umum dapat diproyeksikan dalam rancangan Perubahan KUA-PPAS terkait dengan pendapatan dan belanja daerah yakni : pendapatan daerah dirancang sebesar Rp2,55 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp180,56 miliar lebih atau sebesar 7,6% dibanding APBD Induk sebesar Rp2,37 triliun lebih.

Belanja daerah dirancang sebesar Rp2,74 triliun lebih, mengalami peningkatan sebesar Rp205,12 miliar lebih dibandingakan dengan APBD induk sebesar Rp2,54 triliun lebih.

"Dengan perbandingan proyeksi tersebut maka pada rancangan perubahan KUA-PPAS tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp189 miliar lebih meningkat sebesar Rp24,56 miliar lebih atau sekitar 14,94%, yang akan ditutupi dari pembiayaan daerah, sehingga hal ini menganut konsep anggaran berimbang," ungkap Bupati Sutjidra.

Menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah akan melaksanakan efektifitas pelaksanaan APBD melalui relokasi belanja dari yang tidak efektif ke yang lebih efektif dengan memperhatikan serapan kinerja pada Semester 1 dengan waktu yang tersisa pada perubahan APBD, serta belanja wajib dan program prioritas akan tetap dipertahankan dalam rancangan tersebut seperti untuk kepentingan belanja honorarium P3K Paruh Waktu, bantuan penerima Bantuan Iuran BPJS kesehatan, serta usulan kegiatan yang menjadi prioritas daerah lainnya.

Bupati juga berharap kepada DPRD untuk dapat memberikan saran dan pertimbangan yang konstruktif dalam tahapan pembahasan Ranperda ini, sehingga Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggran 2025 dapat segera disetujui dan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Setda, Asisten Setda, Tim Ahli, Pimpinan OPD lingkup Pemerintah kabupaten Buleleng, serta undangan lainnya



 

 

 

0Komentar

sn
sn
Special Ads