SINGARAJA FM,-Warga Pengempon Dalem Purwa Desa Adat Penarukan Pertanyakan Terkait Aset Tukar Guleng Lahan atas proses Tukar Guling Lahan eks aset Pura dalem Purwa Desa Adat Penarukan dengan pemerintah Kabupaten Buleleng dengan menghadirkan Dinas Terkait dalam acara Audensi Di Ruang Kerja Ketua DPRD Buleleng, Rabu (25/6).
Menyikapi tindak lanjut
atas proses tukar guling lahan antara Pengempon Pura Dalem Purwa Desa Adat
Penarukan dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang peruntukannya digunakan
untuk Lahan Terminal Penarukan, sesuai dengan perjanjian dan dokumen yang ada,
Ketua Dewan menghadirkan Asisten Administrasi Umum, Kepala Dinas Perhubungan,
Bagian Aset dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan solusi
terhadap permasalahan tersebut.
Berdasarkan keterangan
dari Kelian Pura Dalem Purwa Desa Adat Penarukan, Dewa Made Adnyana
menyampaikan bahwa kedatangannya terkait tindak lanjut atas proses tukar guling
lahan milik duen Pura Dalem dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang sampai
dengan saat ini masih berproses.
Lebih lanjut
disampaikan Jro Kelian Pura yang hadir didampingi Prajuru, Kelian Desa Petang
Dasa Desa Adat Penarukan dan kelian-kelian Banjar Pengempon Pura serta Lurah
Penarukan bahwa berdasarkan dokumen yang ada perjanjian atas lahan tersebut
sudah berlangsung cukup lama, dimana dari kepengurusan terdahulu ditemukan
fakta bahwa tukar guling lahan tersebut sudah berlangsung sekitar tahun 1991,
ini dikuatkan dengan Berita acara serah terima Nomor : 082/984/Um.Perl/2006
dimana pihak pertama dalam hal ini Bupati Buleleng telah menyerahkan sebidang
tanah yang berlokasi di Lingkungan Lumbanan Kelurahan Sukasada seluas 4 (empat)
Hektar kepada kelian dalem Purwa Penarukan sebagai pihak ke-2, serta proses
peralihannya dan biaya balik nama (atas nama Duen Pura Dalem Purwa) ditanggung
oleh Pemkab Buleleng. Namun sampai saat ini lahan tersebut masih atas nama
Pemkab Buleleng, serta luasannya hanya sekitar 2,3 ha, jadi ada kekurangan dari
kesepakatan sebelumnya sekitar 1,7 ha. “saya selaku kelian dalem datang ke sini
untuk menindaklanjuti proses tukar guling lahan kami yang dipaki oleh
Pemerintah untuk terminal penarukan, dengan lahan yang berlokasi di lingkungan
Lumbanan Kelurahan Sukasada, untuk itu kami mohon untuk dapat kiranya Bapak
Ketua DPRD dapat memfasilitasi permasalahan kami sehingga apa yang menjadi hak
kami dapat kami terima sesuai dengan kesepakatan sebelumnya”, terangnya.
Menyikapi hal tersebut,
Ketua Dewan Ngurah Arya mengatakan akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan
Bupati Buleleng atas permasalahan yang menjadi tuntutan krama tersebut meskipun
prosesnya sudah cukup lama terjadi. “Kami
berharap terhadap kepemimpinan Bupati sekarang dapat segera mengeksekusi
permasalahan tersebut sehingga tidak menjadi permasalahan yang menggantung
cukup lama” Ujarnya.
Lebih lanjut beliau
mengatakan terhadap permasalahan tersebut. “Kami dengan Pemerintah Kabupaten
juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi menginggat aset penukar
lahan Terminal Penarukan tersebut disekitarnya merupakan aset Provinsi Bali”,
Imbuhnya.

0Komentar