SINGARAJA FM,-Polres Buleleng terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Sebagai respons atas meningkatnya laporan penipuan terkait perumahan, hari ini Polres Buleleng secara resmi meresmikan Posko Aduan Penipuan Perumahan yang terintegrasi dengan Call Center 110, bertempat di depan Lobby Mapolres Buleleng.
Peresmian ini dipimpin
langsung oleh Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K., M.H, dan
dihadiri oleh tamu kehormatan Brigjen Pol Budi Satria, selaku Direktur Pengendalian
Divisi Pencegahan Korupsi Kementerian PKP RI. Dalam sambutannya Brigjen
Budi menjelaskan bahwa
kehadiran tim dari Kementerian PKP RI di Buleleng merupakan bagian dari
instruksi langsung Menteri PKP RI guna menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat
terkait perumahan yang dinilai merugikan warga, khususnya masyarakat
berpenghasilan rendah.
“Selama satu minggu
terakhir, kami telah melakukan investigasi langsung di lapangan dan menemukan
sejumlah kasus yang cukup serius. Beberapa sudah kami serahkan kepada pihak
Polres Buleleng untuk diproses hukum, dan satu di antaranya sudah memasuki
tahap penyidikan,” ungkap Brigjen Budi.
Ia menegaskan bahwa
pembentukan Posko Aduan ini adalah langkah konkret untuk memastikan setiap
aduan masyarakat mendapatkan tindak lanjut yang cepat dan transparan, serta
mencegah semakin meluasnya praktik penipuan oleh oknum pengembang perumahan
yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Kapolres
Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyampaikan bahwa Posko Aduan yang dikelola
oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ini terbuka bagi siapa saja yang
merasa dirugikan akibat janji-janji fiktif dari pengembang perumahan.
“Banyak warga yang sudah membayar lunas rumah
mereka, namun tidak kunjung mendapatkan sertifikat. Bahkan ada juga yang
menjadi korban pengembang bodong. Polres Buleleng akan menindaklanjuti setiap
laporan secara profesional. Masyarakat bisa datang langsung ke Posko, atau
cukup menghubungi Call Center 110 yang siap melayani 24 jam,” tegasnya.
Dengan dibentuknya
Posko Aduan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi ragu untuk menyuarakan
keluhannya, serta turut mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya iklim
perumahan yang sehat dan bebas dari praktik penipuan.
0Komentar