SINGARAJA FM,-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng sigap menanggapi laporan perwakilan warga Desa Pangkungparuk dan Desa Banjarasem Kecamatan Seririt dengan menyidak dan melayangkan surat panggilan atas nama I Wayan Sudiarjana atas keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) secara ilegal di lahannya yang mengganggu kenyamanan warga sekitar lokasi TPA.
Sehari sebelumnya
(25/06), Satpol-PP Buleleng bersama DLH mengadakan sidak lokasi yang dipimpin
langsung oleh Kasatpol-PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, AP M.M. Pada saat dilapangan, Kasatpol-PP dan
tim mendapatkan fakta-fakta masih adanya kegiatan pembuangan sampah secara Open
Dumping, serta yang bersangkutan sudah menerima SP-3 sehingga perlu diambil
upaya hukum yg lebih tegas yaitu berupa penghentian sementara kegiatan dan
tipiring, serta diputuskan keesokan harinya dilakukan penghentian sementara dan
proses tipiring.
"Kami bersama tim
sebanyak 16 orang didukunh oleh Dinas Lingkungan Hidup serta aparat desa
langsung memberikan surat pemanggilan tindak pidana ringan atau tipiring saat
sidak dilokasi, surat sudah diterima oleh anak terlapor sepakat dan bersedia
akan datang ke Sekretariat PPNS di Kantor Satpol PP Buleleng, Senin 30 Juni
mendatang," ungkap Plt. Kabid Tramtib Made Agus Sastrawan, seijin Kasatpol-PP
Buleleng, Kamis, (26/6).
Lebih lanjut
disampaikan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3, namun
yang bersangkutan tetap melaksanakan aktivitas sehingga warga sekitar lokasi
merasa terganggu kenyamanannya, bahkan sampai mengalami ISPA.
"Keberadaan TPA
ltersebut tentu melanggar Perda
Kabupaten Buleleng Nomor 1 tahun 2013
tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 6 tahun
2018 tentang pengelolaan sampah, sehingga bersama tim menindak tegas dengan menghentikan
sementara kegiatan di TPA yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam laporan warga
yang diterima, lokasi TPA berada di
Dusun Laba Langga, utara Pura Dalem Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt.
Ketika angin, sampah beterbangan dan pembakaran sampah sangat menggangu
pernapasan warga dan saat persembahyangan krama di Pura Dalem tersebut tercium
bau busuk hasil pembakaran sampah.
Untuk itu, tim akan
melakukan pemasangan garis Pol PP, pemasangan banner penghentian sementara TPA
Pangkungparuk saat pemberkasan tipiring Senin mendatang.
0Komentar